Paya Bakong. Aceh Utara. Angkaranews. korupsi Hampir 500 juta rupiah yang di bongkar oleh ketua Tuha Peut Jony Iskandar yang di duga melakukan korups itui M.Amri geuchik paya Medru, menambah deretan panjang Kinerja buruk pimpinan pemerintah kecamatan paya Bakong sebaiknya pihak APH maupun Kejari Aceh Utara segera usut tuntas dan tidak tutup mata dan telinga dalam hal ini karena ini adalah uang negara dan telah merugikan rakyat, tegas Jony Iskandar ketua BPD
JJony menambahkan" mengenai kerugian uang negara melalui dana desa, para pemangku kepentingan harus segara bertindak cepat mengusutnya, karena M.Amri geuchik paya Meudru telah mengakui uang dana desa senilai hampir 500 juta tidak melaksanakan pembangunan di desa nya maka uang yang tersisa di tahun 2023 itu berat dgaan di habis oleh M.Amri geuchik paya meusru" tambah Jony
Jony menambahkan" keinginan kami mulai dari APH, kejaksaan dan pihak kecamatan baik dari camat, kasie pembangunan, pendampingnlokal desa, PLD. dan pendamping desa, PD yang ada di kecamatan harus memiliki tanggung jawab karena mereka di gaji oleh negara untuk mengawasi bagian dari uang rakyat, tapi nyatanya mereka hanya diam, atau melakukan pembiaran atas dugaan korupsi itu dan sepantasnya kami pertanyakan, ada apa antara mereka dengan M.amri geuchik paya Meudru" papar jony
Lebih lanjut" dari surat pernyataan dari M.Amri itu sudah jelas bahwa uang hampir 500 juta itu telah habis di pakainya, uang negara untuk pembangunan di tahun 2023 apabila tidak laksanakan maka tidak di benarkan akan di bangun kembali tahun 2024 karena hars di habiskan 2023 sesuai musyawarah desa, apabila tidak dinlaksakan maka jelas ini sudah tindak pidana korupi" pungkas Jony
Irwansyah
No comments
Post a Comment