Sukabumi, AngkaraNews.com - Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW ) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) Jawa Barat mengelar pelatihan paralegal bagi para anggota yang di laksanakan di Sukabumi selama tiga hari. (25/02/2024)
Pelatihan ini di selenggarakan sebagai upaya memperbaiki akses pada layanan Hukum dan Sosial untuk menjadi bekal ilmu pendampingan Hukum kepada masyarakat yang termarjinalkan baik di daerah atau wilayah hukum NKRI.
Dewan penasehat BAIN HAM RI, Assist. Prof. Dr. Hamdan Firmansyah, MMPd, MH,CT,CMT, menjadi narasumber di acara tersebut.
Dalam pemaparannya dirinya menyampaikan pentingnya peranan Paralegal dalam memberi bantuan hukum terhadap masyarakat.
"Masih minimnya sebaran pemberi bantuan hukum dan advocat yang menangani kasus pro Bono di daerah daerah jadi satu alasan betapa pentingnya peranan Paralegal dalam membantu agar terpenuhi bantuan akses terhadap keadilan bagi masyarakat serta untuk bersosialisasi tentang hukum agar masyarakat sadar akan hukum (kadarkum) dan tidak mudah di intimidasi, diskriminasi atau di provokasi serta di azas manfaat oleh para oknum penegak hukum,” ujar Buya Hamdan biasa dirinya di sapa.
Materi pendidikan hukum ini meliputi
Hukum perdata, pidana, administrasi, hukum internasional, konstitusi, keluarga, adat, lingkungan, ekonomi, narkoba dan hukum Islam. Yang di bahas lebih dalam agar pemahaman ilmu tersebut bisa menjadikan pengetahuan dan bisa di implementasikan kepada diri sendiri dan masyarakat oleh seluruh peserta pendidikan." Sambung Buya Hamdan.
Ditempat yang sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah BAIN HAM RI Provinsi Jawa Barat, Edi SH.C,FLS, C,LAP mengatakan, Dalam undang - undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum tidak di jelaskan dalam pengertian dari paralegal, namun secara umum dapat di artikan bahwa paralegal adalah setiap orang yang sudah terlatih dan memiliki pengetahuan serta keterampilan di bidang hukum yang membantu menyelesaikan masalah Hukum yang di hadapi orang lain atau komunitasnya.
"Pelatihan Paralegal ini bertujuan guna meningkatkan kualifikasi dan keahlian dalam bidang hukum anggota BAIN HAM RI khsususnya Provinsi Jawa Barat," ujar abah edi biasa ia disapa.
Menurutnya pelatihan paralegal sangat penting di selenggarakan oleh pihak - pihak bantuan hukum, organisasi, maupun universitas yang menyediakan bantuan hukum.
"Mengingat pentingnya peran paralegal dalam kasus perkara non ligitasi seperti konsultan, negosiasi, mediasi, bahkan pendimpingan korban untuk menyelesaikan perkara secara restorativ justice. Jadi peran paralegal adalah untuk membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum, namun janganlah di samakan dengan advokat, paralegal hanya boleh masuk dalam ranah non ligitasi," ungkapnya.
Edi berharap paralegal BAIN HAM RI yang ada di setiap DPD kabupaten & kotamadya yang khusus keberadaan nya di wilayah jawa barat untuk mendirikan klinik hukum di setiap desa agar bisa menjadi ujung tombak menyebarkan peran dan membuka akses keadilan yang lebih luas dan lebih berkualitas di tengah - tengah masyarakat.
"Dengan demikian maka layanan
Untuk mendapatkan akses keadilan
Bukanlah semata - mata bersifat formalistik tetapi selesai dengan berkualitas sehingga organisasi BAIN HAM RI provinsi Jawa barat sangat membutuhkan paralegal yang berkualitas yang siap mewakili setiap DPD yang ada di wilayah Jabar,” ujarnya.
Sementara itu, ketua DPD kabupaten Bogor, Wilyanto, sangat mengapresiasi sekali dengan di adakanya pelatihan paralegal tersebut.
"Walau pun kami dari DPD kab Bogor baru beberapa orang yang sempat ikut pendidikan paralegal ini, akan tetapi saya berharap agar program pelatihan seperti ini bisa countinue untuk kedepannya supaya dari setiap DPD bisa mengirimkan dan mewajibkan anggotanya untuk mengikuti pelatihan diklat paralegal tersebut agar bisa mencetak paralegal yang berkualifikasi serta bisa berpikir cerdas dalam menganalisa serta menyelesaikan setiap perkara yang ada di tengah - tengah masyarakat dengan cara non ligitasi." Pungkasnya. (Wily)
No comments
Post a Comment