Nasional

Nasional

TUHA PUET GAMPONG JUEMPA BERGHANG SOSIALISASI TENTANG QANUN HEWAN PELIARAAN

Sunday 21 January 2024

/ by Angkara News
Tanah luas Angkara news, Tuha puet(BPD) Beserta Guechik,dan pemerintahan  Gampoeng juempa Berghang kecamatan Tanah luas kabupaten Aceh utara propinsi Aceh
Telah melaksanakan perumusan dan menetapkan  qanun
Hewan peliharaan di desa juempa Berghang minggu 21/1/2024

Dalam acara perumusan qanun gampoeng Ketua Tuha puet beserta anggota,imam desa,kepala desa,dan aparatur desa telah menyepakati dan menetap kan qanun tentang hewan peliharaan

Tuha puet gampoeng juempa. B , juga mengundang Guechik Gampong  tetangga di antara nya
Guechik.muhammad Kasem (Pante.B)dan disertai ketua Tuha puet,Basri dan Herman selaku anggota

Guechik Azhar (Gampong Tuengoeh.B) juga hadir ,
 ketua Tuha puet pak Daud dan Babinsa
Koramil 10 Tanah luas,sertu Edy Sutrisno
Dan seluruh pemilik hewan ternak masyarakat Gampong juempa dan Tokoh
Gampong juempa Drs.H.Hamdani.M.A.cpm
H.nurdin syheh dan pak Zainal abidin

Pak Hasbi  spd,cpm, selaku ketua Tuha
Puet menguraikan atau menjelaskan, tentang qanun Gampong tentang penertiban dan pemeliharaan hewan
 ternak, satu persatu pasal dan sangsi yang di berlakukan kepada pemilik hewan ternak liar dan yang tdk mematuhi 

Penertiban hewan ternak di maksudkan
Untuk menciptakan ketentraman,
Ketertiban umum, kebersihan dan keindahan gampoeng,kenyamanan di jalan umum,perkarangan rumah,tempat ibadah,fasilitas pendidikan,areal pertanian,perkebunan masyarakat,dan
Fasilitas umum lain nya

Kewajiban dan larangan pemilik ternak
Meliputi yaitu
1.setap orang yang memelihara hewan
    Ternak wajib menjaga dan memiliki
   Kandang
2.penempatan kandang ternak jauh dari 
   Rumah penduduk
3.wajib mendapat persetujuan dari 
   Tetangga dan di ketahui guechik
4.pemilik ternak wajib mengembala
    Ternak pada siang hari
5.pemilik ternak wajib menempat kan 
    Dalam kandang pada malam hari
6.pemilik ternak yang ternak nya ditang
   Kap,setelah mendapat pemberitahuan
   Resmi dari petugas ,wajib segera
   Mengambil ternak nya. Dst

Dan ada pun sangsi sangsi yang lain  yang tercamtum dalam qanun Gampong juempa Berghang tertuang dalam pasal
Pasal dan secara tertulis

Alhamdulillah dengan Rahmat Allah SWT
Gampoeng juempa Berghang kecamatan
Tanah luas pada hari Minggu tgl 21-1-2024  Telah Resmi dan sah dalam 
Pembentukan qanun Hewan peliharaan , 
Di tetap kan secara musyawarah dan sosialisasi dengan pemilik hewan ternak
Dan desa desa tetangga

Untuk menunjang kebersamaan dan kekompakan untuk menuju desa desa yang Aman,bersih,dan tentram.

Pewarta.MN.

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News