Paya bakong.aceh.angkaranews. Berdasarkan pengakuan dan di terbitkannya surat pernyataan M.Amri geuchik paya Meudru, paya Bakong. Aceh Utara tentang akan di bangunnya kembali pembangunan desa dari anggaran dana desa yang mana semestinya telah selesai tahun 2023 dengan tujuan pemerintah pusat untuk percepatan Kesejahteraan rakyat tetapi dana senilai kurang lebih 500 juta rupiah di duga kuat di pakai untuk kepentingan pribadi maka APH atau Kejari Aceh Utara selaku pengawas uang negara harus segera mengusut M.Amei sampai tuntas
Dari pernyataan itu adalah tanda bahwa uang negara tersebut telah di pakai olehnya maka sebagai aparat penegak hukum ( APH ) tidak tutup mata karena dasar dari pernyataan M.Amri itu maka tindak pidananya telah terpenuhi dan di duga kuat melakukan tindak pidana UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berkedok surat pernyataan akan membangun kembali padahal semua itu hanya surat perdamaian antara kepala desa dengan pihak kecamatan, semua itu hanya untuk pembelaan diri agar tidak terjerat hukum
Walaupun M.Amri telah membuat pernyataan untuk membangunkan kembali pembangunan desa paya Meudru Anggaran dana 2023 yang telah di habiskannya untuk kepentingan dirinya
Maka tentang Hukuman Penggelapan Dana mengatakan, bahwa tindakan pidana penggelapan tersebut telah ada dan diatur pada pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Maka sudah jelas bila proses hukum kepada pelaku ini tidak dapat dihentikan walaupun pihak yang berhubungan sudah membuat perdamaian
Lenyapnya anggaran dana desa tahun 2023 di Gampong paya Meudru untuk pembangunan desa, yang bertanggung jawab atas kerugian uang negara tersebut selain M.Amri sebagai geuchik maka turut serta pula camat paya Bakong,Syahrul Nizam,S.STP,M.Si, kasie pembangunan, Wahab, panggilan singkat, termasuk pendamping desa ( PD ) dan pendamping lokal desa ( PLD ) karena para pejabat ini tidur saat melaksanakan MONEV , monitoring dan evaluasi dan sesungguh para pejabat ini telah mengetahui uang negara itu telah di habiskan oleh M.Amri, kata Jony iskandar
Karena tidak profesionalitas dari kecamatan paya bakong tentang pengawasan dana desa dan dengan raibnya uang rakyat hampir 500 juta itu untuk pembangunan maka rakyat gampong paya meudru telah di rugikan, sambung jony
Awak media ini konfirmasi ke kecamatan paya Bakong dan yang bertemu hanya sekcam terkait dugaan korupsi dana desa paya Meudru sekcam mengatakan" tanya camat saja karena pada saat geuchik M.Amri buat pernyataan saya tidak ada atau besok datang lagi tanya camat aja. Jawabnya singkat
Sementara M.Amri geuchik paya Meudru tidak dapat di konfirmasi
Irwansyah
No comments
Post a Comment