Bogor, Angkaranews.com - Pelaku pemerkosaan berinisial ( I ) 28 tahun warga Desa Bojong jengkol, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, terhadap gadis yatim piatu dan masih di bawah umur, sebut saja Mila ( nama samaran) 15 tahun.
Pelaku dan korban adalah masih saudara sepupu, karena ibunya telah meninggal maka dia ( korban ) tinggal bersama bibi nya sedari kecil dan masih berdekatan dengan rumah pelaku.
Namun pada saat rumah tersebut sepi atau bibinya sekaligus orang tua angkat tidak berada di tempat kejadian, maka masuk pelaku ( I ), dan gadis kecil yang malang itu di bekap mulut nya dan mengancam akan membunuh apabila korban berteriak atau memberitahukan kepada orang lain dan lalu memperkosanya.
Pelaku melakukan pemerkosaan yang kedua dengan dibawah ancaman juga sehingga korban tidak mampu melakukan perlawan, walaupun sang pemerkosa melakukan hanya dua kali namun empat bulan kemudian Mila ( nama samaran ) menjadi hamil dan terkuak pemerkosaan itu karena korban mengalami keguguran.
Pihak keluarga mempertanyakan siapa pelaku yang menyebabkan dia hamil dan ternyata diri nya di perkosa oleh ( I ) (28) sepupunya sendiri, sebagian keluarga tidak inginkan masalah pencabulan bahwa pemerkosaan ini sampai ke ranah hukum, tapi karena dukungan dan arahan dari tokohasyarakat dan agama sehingga Irfan sang pemerkosa itu di laporkan ke Polres Bogor.
Walaupun korban di duga mendapat ancaman dari pihak keluarga yang lain, tetapi karena dukungan tokoh masyarakat Ridwan panggilan akrab serta ketua RTp1/03 agung ( singkat ) tetap membawanya membuat laporan ke polres Bogor.
Warga meminta kepada APH Polres Bogor Cibinong untuk tidak tutup mata dan segera tangkap Irfan yang di tuduh warga telah memperkosa sepupunya sendiri gadis yang masih di bawah umur.
Ade
No comments
Post a Comment