Nasional

Nasional

Orang Tua Siswa Didik SMK Negeri 1 Gunung Putri Keluhkan Pungutan

Tuesday, 23 January 2024

/ by Angkara News


GUNUNG PUTRI - angkaranews. Para orang tua siswa didik di SMK Negeri 1 Gunung Putri Kabupaten Bogor, mengeluhkan dugaan pungutan yang dikemas melalui sumbangan.


Dari penuturan sumber dari salah satu wali murid yang keberatan dengan sumbangan tersebut, bahwa saat rapat komite awalnya wali murid ditawarkan kebutuhan sekolah yang nilainya cukup fantastis hingga mencapai kurang lebih 1 Milyar.


"Saat rapat komite yang dihadiri kepala sekolah dan ketua komite, kami orang tua yang hadir dijelaskan terkait kebutuhan sekolah yang membutuhkan anggaran untuk membangun. Pihak sekolah memaparkan jumlah kebutuahnnya, sekira 1 milyar lebih dan dihitung persiswa 2,5 juta dari total 468 siswa untuk kelas X," tuturnya.


Lanjutnya menjelaskan, jika satu wali murid awalnya dibebankan membayar sejumlah uang dengan alasan sumbangan untuk memenuhi anggaran pendidikan yang tidak ter-cover dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


"Awalnya muncul angka Rp.2,5 juta Persiswa. Tapi karena banyak menolak dan keberatan, akhirnya pihak komite sekolah menurunkan angkanya menjadi paling rendah Rp.500.000," katanya.


Ia mengaku tidak berani untuk terlalu vokal, dan menolak rencana uang sumbangan itu. karena khawatir berimbas kepada anaknya. 


"Takut saya menolaknya secara langsung, khawatir anak saya diapa-apain kalau saya nanti tidak membayar itu," kata dia.


Dirinya berharap pungutan tersebut tidak diberlakukan, karena dirinya mengaku orang yang tidak mampu 


"Saya ini orang tidak mampu dan berharap pungutan itu ditidak berlakukan. Soalnya setau saya sekolah negeri itu gratis", harapnya


Menanggapi ini, Aktivis Penjara Bogor Raya Romi Sikumbang turut lrihatin atas banyaknya persoalan di dunia pendidikan yang belakangan banyak terindikasi terjadinya dugaan pungli yang dikemas melalui bentuk sumbangan. Pihaknya geram  adanya dugaan pungli di SMKN 1 Gunung Putri,


"Saya mengecam keras dugaan Pungli di SMKN 1 Gunung Putri tersebut, dan mendesak pihak KCD Bogor tegas untuk berindak jika benar terjadi," tegasnya.


Romi mejelaskan, dalam atirannya sudah jelas yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan. Kemudian juga Pergub Jawa Barat, bahwa Sekolah Negeri tidak boleh ada pungutan yang berdalih sumbangan dalam bentuk apapun.


"Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal 1 ayat 4 dan 5 secara tegas dijelaskan, bahwa yang dimaksud pungutan adalah penarikan uang yang sifatnya wajib/mengikat dan jumlah serta waktunya ditentukan. Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa barang/uang/jasa secara sukarela dan tidak mengikat," ucapnya.


Dikatakan Romi, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1  sudah jelasa menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.


“Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah naungan pemerintah, jelas dilarang memungut iuran, tanpa alasan apapun," tukasnya.


Sementara saat dikonfirmasi hal ini, Humas SMKN 1 Gunung Putri, Karyadi berkilah jika pihaknya belum mendapat informasi mengenai pungutan tersebut dari pihak komite.


"Maaf pak, kami belum dapat kabar atau informasi hal tersebut.  Terkait sumbangan, sifatnya sukarela dan yang mengelola komite, karena rapat kemaren yang mengadakan Komite pak," tukasnya

Sumber. PWRI

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News