Paya bakong.aceh.angkaranews. Dana desa yang di kucurkan dari kementerian desa ke desa Gampong paya meudru, paya Bakong, Aceh Utara dengan nilai satu milyard lebih seyogianya untuk pembangunan desa dan yang lainnya, namun pembangunan itu tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh kades/ gechik Muhammad AMRI, sepatutnya APH atau Kejari Aceh Utara untuk segera menindak lanjutinya, pinta warga.
Uang desa adalah untuk kesejahteraan atau kemakmuran warga dan desa tersebut agar lebih maju dan mandiri, makanya dana desa tersebut di gunakan untuk percepatan pembangunan baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia di desa itu sendiri, karena dengan maju nya pembangunan termasuk dalam bentuk pemberdayaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Dana desa asalnya dari uang negara diberikan bukan untuk kepentingan kepala desa tapi untuk kepentingan.mesyarakat desa, tetapi berbeda di desa paya Meudru paya Bakong, Aceh Utara uang negara untuk kepentingan warga desa senilai hampir 500 juta di duga telah di habiskan oleh kepala desa nya ( geuchik ) sehingga pembangunan 2023 di desa itu jadi terbengkalai.
Berdasarkan surat pernyataan geuchik paya Meudru Amri kepada beberapa pihak bahwa pembangunan yang dananya telah di habiskannya maka kepada beberapa pihak termasuk masyarakat berjanji akan selesaikan tanggal 30 Maret 2024 nanti.
Walaupun membuat perjanjian akan membangun selambatnya bulan Maret 2024 tetapi perbuatan geuchik Amri tidak dapat di benarkan, karena uang negara tahun 2023 habis di habiskan dan apabila tersisa harus di kembalikan ke negara.
Laporan pertanggung jawaban di terima walaupun pembangunannya tidak ada dapat di duga telah terjadi persekongkolan antara geuchik dan kasie pembangunan di kecamatan paya Bakong
Awak media konfirmasi ke kejaksaan negri Aceh Utara terkait dugaan korupsi geuchik paya Meudru namun kasie Intel kejaksaan tidak berada di tempat dan hanya di jumpai petugas piket Hendrik, dan mengatakan" kasie Intel lagi keluar besok aja datang lagi" pungkasnya
Irwansyah
No comments
Post a Comment