BOGOR- angkaranews. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, memaparkan status pemeriksaan terhadap 5 Kepala Desa yakni Desa Leuwinutug dan Tangkil Kecamatan Citeureup, Desa Cipambuan dan Citaringgul Kecamatan Babakan Madang, serta Desa Singasari Kecamatan Jonggol.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Marjuki menjelaskan tahapan pemeriksaan terhadap 5 kades tersebut, ada yang menunggu hasil audit data dari Inspektorat, dan juga ada yang dalam tahap penelaahan.
"Yang Tangkil dan Leuwinutug, dua desa ini kita masih tunggu hasil dari data audit Inspektorat. Kemudian yang Cipambuan, Citaringgul dan Singasari, itu masih tahap telaah. Tapi yang lebih jelasnya, datanya ada di Kasi Pidsus yang menangani hal ini. Mungkin nanti bisa dikonfirmasikan setelah beliau pulang umroh," kata Marjuki, Kamis (14/12/2023).
Sementara ada 1 desa yakni Desa Singasari Kecamatan Jonggol, itu memang ada dugaan kejanggalan yang ditemukan. Seperti bentuk fisik yang dikerjakan 2021 lalu, namun dalam pqpqn proyeknya tertera tahun 2023.
"Desa Singasari ini lagi kami telaah datanya," jelasnya.
Pihak ya meminta adanya kerjasama dari pihak Inspektorat Kabupaten Bogor, untuk terbuka dari hasil audit data yang dilakukan pihaknya terhadap pihak desa yang bersangkutan.
"Kami minta pihak Inspektorat bisa sinergi dalam hal ini. Ini dilakukan guna mempercepat proses pemeriksaan terhadap 5 kepala desa tersebut," tutupnya.
Tim. PWRI
No comments
Post a Comment