Nasional

Nasional

DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Menilai Bupati Dan Inspektorat Tutup Mata Dan Jalan Ditempat Tindaklanjuti Rekomendasi LHP BPK BANKEU TA 2019-2020 Yang Diduga Dipotong 40 Persen

Saturday 16 December 2023

/ by Angkara News

 Tasikmalaya, angkaranews. Menyikapi sejumlah pemberitaan yang beredar sebelumnya terkait aliran dana Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun anggaran 2019-2020 yang diduga kuat adanya sejumlah permasalahan yang menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) yang saat ini sudah dalam penyelidikan dan pemeriksaan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya namun hingga saat belum juga tuntas dan menjadi sorotan publik, Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya menilai Bupati dan Inspektorat serta sejumlah instansi yang terkait lainnya tutup mata dan jalan ditempat menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK tahun anggaran 2019-2020 nomor : 30B/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tanggal 26 Juni 2020.


Didalam pemberitaan sebelumnya diatas, sejumlah masa yang mengatasnamakan dari DPD ORMAS ARK1LYZ Kabupaten Tasikmalaya kembali mendatangi pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya guna mempertanyakan sejauh mana pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya melakukan audit atau pemeriksaan terkait permasalahan aliran dana Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun anggaran 2019-2020 yang menyeret nama Oknum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tasikmalaya, dua oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya dan Top Manager TAPD yang diduga telah menjadi aktor intelektual/operator BANKEU yang diduga kuat telah menerima potongan atau feedback sebanyak 40% dengan total keseluruhan mencapai kerugian negara senilai Rp. 38 Miliar Rupiah, namun pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya melalui Irban Khusus Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Ara Sundara, S.Sos., M.Si., saat dikonfirmasi oleh awak media, (Kamis, 14 Desember 2023) diruang kantor Irban 1 Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya H. Omay Rusmana, S.Sos., M.Si., dan didampingi oleh Irban 3 (tiga) Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya H. Edi Setiadi, ST, mengatakan, pihaknya memang membenarkan belum mengeluarkan hasil Audit Investigatif (AI) terhadap permasalahan aliran dana Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun anggaran 2019-2020 tersebut dengan alasan pihaknya baru menjabat sebagai Irban Khusus, Irban 1 dan 2 Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya serta masih menunggu pelimpahan hasil pemeriksaan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, selain itu pihaknya mengatakan belum melihat kembali LHP BPK tersebut ada atau tidaknya rekomendasi terhadap Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya dari LHP BPK untuk melakukan audit terkait permasalahan aliran dana Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun anggaran 2019-2020 tersebut.

“Intinya kami dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu pelimpahan hasil pemeriksaan atau penyelidikan dan penyidikan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, karena kami kan harus menghargai pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang saat ini sedang dan masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus aliran dana Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun 2019-2020 tersebut, jadi kami memang belum mengeluarkan hasil Audit Investigatif (AI) terkait hal itu, selain itu kami juga kan baru menjabat disini baik saya sebagai Irban Khusus ataupun Irban 1 dan 2 Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, jadi kami pun harus melihat kembali LHP BPK tersebut ada atau tidaknya rekomendasi untuk kami Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan audit terkait permasalahan aliran dana Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun 2019-2020 tersebut“, ucapnya.


Menyikapi ucapan pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya tersebut diatas, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang menilai jika pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya tidak profesional dan terkesan menutupi permasalahan dengan alasan jika pihaknya baru menjabat dan belum melihat atau mengetahui ada atau tidaknya Rekomendasi LHP BPK tersebut kepada pihaknya untuk melakukan audit atau pemeriksaan terkait sejumlah permasalahan aliran dana BANKEU tahun anggaran 2019-2020 yang telah menjadi temuan BPK.

“Saya menilai ucapan pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya melalui Irban Khusus, Irban 1 (satu) dan Irban 3 (tiga) menjawab pertanyaan pihak ORMAS ARK1LYZ kepada awak media tersebut diatas sangat tidak masuk akal dan profesional serta terkesan menutupi permasalahan tersebut, meskipun mereka baru menjabat, tentunya mereka harus mengetahui apapun permasalahan yang sudah masuk kedalam ranah pihaknya selaku APIP setempat, apalagi memang sebelumnya mereka ketahui jika pihak ORMAS ARK1LYZ sudah mempertanyakan terkait hal tersebut kepada pihak Inspektorat dalam aksi dan audiensi nya yang pertama, harusnya mereka sikap dan segera mencari tahu sebelum memberikan jawaban kepada rekan-rekan dari ORMAS ARK1LYZ ataupun awak media dalam pertemuan yang kedua kalinya, ada apa sebenarnya dengan mereka. Saya akan kawal terus kasus ini dan akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak agar hal ini segera diusut tuntas sampai ke akar-akarnya supaya tidak terus menerus menjadi permasalahan dan pertanyaan publik“, tegas Chandra.

Meskipun sudah sangat jelas tertuang, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2019-2020 nomor : 30B/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tanggal 26 Juni 2020, BPK merekomendasikan Bupati Tasikmalaya agar ; a. mengintruksikan TAPD melakukan verifikasi dan merinci secara jelas besaran nilai bantuan keuangan kepada Desa untuk sarana dan prasarana yang diterima Desa dalam dokumen KUA-PPAS sebagai bahan rancangan Surat Keputusan Bupati mengenai daftar Desa penerima bantuan berikutnya; b. Menegur para pengelola bantuan keuangan kepada Desa untuk sarana dan prasarana yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban untuk mempedomani ketentuan yang berlaku; c. Memerintahkan Kepala Dinas Sosial PMDP3A melaksanakan sosialisasi secara menyeluruh kepada pihak terkait tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bantuan keuangan kepada Desa untuk sarana dan prasarana; d. Memerintahkan APIP untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas temuan pemeriksaan bantuan keuangan kepada Desa untuk sarana dan prasarana; e. Segera mengambil langkah-langkah perbaikan sistem pengelolaan transfer bantuan keuangan kepada Desa untuk sarana dan prasarana sesuai ketentuan yang berlaku guna mencegah hal serupa dimasa yang akan datang.

Namun meskipun sudah sangat jelas dicantumkan rekomendasi dalam LHP BPK terhadap Bupati Tasikmalaya untuk memerintahkan beberapa Dinas terkait termasuk pihak APIP tersebut diatas agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Desa-Desa yang menerima aliran dana Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun anggaran 2019-2020 tersebut diatas, pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya masih beralasan jika pihaknya belum mengeluarkan hasil Audit Investigatif (AI) dengan alasan pihaknya masih menunggu pelimpahan hasil pemeriksaan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dan belum atau harus melihat kembali LHP BPK ada atau tidaknya rekomendasi terhadap Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan pemeriksaan atau Audit.

 (Chandra Foetra S).

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News