JAKARTA, AngkaraNews.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Pers dan Riset Indonesia (LSM PRI) melaporkan pangkalan minyak yang diduga melakukan kegiatan pemyimpangan dengan menerima penadahan minyak goreng ke Polres Metro Jakarta Timur.
Hal itu disampaikan oleh Ketua LSM Pers dan Riset Indonesia H. Surya Darma Harahap, B.Sc., SE., di Jakarta, Senin (10/12/2023).
"Kami telah membuat surat kepada Polres Jakarta Timur terkait adanya pangkalan minyak goreng yang melakukan kegiatan penyimpangan dengan menerima penadahan minyak goreng," katanya.
Harahap mengatakan pangkalan minyak goreng tersebut dikelola oleh CS yang beralamat di Jl. Malaka Baru 2, RT.007 RW.011, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur.
"Pihak kepolisian diharap segera melakukan penutupan terhadap pangkalan minyak goreng itu karnea jika dibiarkan akan berdampak meresahkan masyarakat khususnya para pembeli minyak goreng langsung dari pabrik," jelasnya.
Harahap juga mengatakan, jika dalam waktu dekat pihak Polres Metro Jakarta Timur tidak segera melakukan penutupan maka pihaknya akan mendatangi langsung Polda Metro Jaya untuk melakukan pelaporan secara langsung.
Selanjutnya pengelola pangkalan CS saat dikonfirmasi hingga saat ini belum memberikan tanggapan. (Deni Maita)
No comments
Post a Comment