Karawang,angkaranews.Com - Pembangunan betonisasi Jalan poros Kampung Tegalsereh RT 03/03 Desa Mulangsari dimana dalam pengerjaan nya asal jadi tidak sesuai spek dan pagu yang tertera di RAB,Kamis 23 /11/23
Sangat di sayangkan dalam pengerjaan betonisasi dengan Volume P 180 M, L 2 M,T 7 CM,dalam pengerjaannya ( ASJAD ) alias asal jadi,dan bukan itu saja tidak adanya papan kegiatan sebagau mana tertuang dalam UUD Keterbukaan Informasi Publik
Pembangunan Jalan poros Kampung Tegalsereh yang bersumber dari Anggaran Dana Desa ( DD) dimana masyarakat ataupun publik tidak mengetahui dan tidak di libatkannya warga setempat
Dalam pelaksanaan papan cor setinggi 7 CM fakta di lokasi pembangunan hanya 4 sampai 5 Cm,ini sudah manipulasi dengan di kurangi Vollume hampir 2 Cm
Ini sudah jelas melanggar aturan tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam RAB untuk pembangunan Jalan poros Kampung Tegalsereh tersebut
Untuk itu aparatur terkait agar segera mengambil langkah langkah untuk menindak pelaksana pembangunan tersebut sesuai dengan UUD yang berlaku di negara kita
Sumber. Nurdin
No comments
Post a Comment