Nasional

Nasional

KPU Langgar Aturan Menerima Pendaftaran Capres Cawapres Melalui Putusan Cacat HukumCatatan Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn

Tuesday, 21 November 2023

/ by Angkara News
Jakarta.angkaranews. Terjadi keanehan saat terjadinya perubahan drastis, yang mana terjadi perubahan pandangan MK dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang secara subtansi mempersoalkan persoalan yang sama, MK malah mengabulkan sebagian dari permohonan perkara Nomor 90 ini yang sama-sama dengan ketiga perkara sebelumnya adalah tugas open legal policy. 

Dalam hal tersebut jika KPU tetap meloloskan pasangan capres dan cawapres yang menggunakan putusan Nomor 90 tersebut maka dapat di katakan bahwa pasangan tersebut diduga sebagai pasangan illegal atau bodong. Hal ini harap menjadi perhatian publik untuk menegakkan kebenaran Hukum di NKRI.

Dalam hal penerimaan pendaftaran capres cawapres yang mengunakan putusan cacat hukum dan KPU meloloskan baik menggunakan PKPU lama dan PKPU perubahan maka dapat dikatakan KPU melanggar aturan dan pasangan capres cawapres nya diduga illegal atau bodong tidak memiliki legitimasi hukum, hal ini harus menjadi perhatian publik untuk kebenaran hukum di NKRI.

Patut kita cermati, bahwa Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak terpenuhi validitasnya. Sehingga tidak dapat menjadi sumber hukum dan harus dianggap tidak sah serta dapat dikesampingkan pelaksanaannya.
Atas dasar itu, Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa menjadi legitimasi bagi KPU untuk menerima pendaftaran Gibran. Karena, persyaratan usia untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden harus mengacu pada Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Proses pendaftaran pasangan calon tersebut tidak sesuai ketentuan PKPU 19/2023 yang mensyaratkan calon presiden dan/atau calon wakil presiden berusia minimal 40 tahun, tanpa ada pengecualian.
Meskipun MK telah memberikan frasa tambahan pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yakni selain berumur 40 tahun mantan atau yang sedang menjabat kepala daerah boleh menjadi capres atau cawapres, tetapi PKPU 19/2023 masih berlaku dan harus ditaati.
Namun yang terjadi justru KPU membiarkan pasangan itu berproses, sampai akhirnya PKPU 19/2023 direvisi menjadi PKPU 23/2023, dan dijadikan dasar untuk meloloskan pasangan tersebut. Inilah bentuk cawe-cawe dari pihak tertentu yang nyata-nyata telah mengkhianati reformasi dan mematikan demokrasi.

Praktisi hukum

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News