BOGOR.angkaranews.com. Dalam upaya meningkatkan keterjangkauan dan kelancaran pembayaran biaya pendidikan, SMK Pandu telah mengumumkan kebijakan baru yang menuntut orang tua atau wali murid untuk menyampaikan surat pernyataan jaminan pembayaran biaya pendidikan anak mereka.
Dalam surat pernyataan yang dikeluarkan oleh SMK Pandu, orang tua atau wali murid diminta untuk secara tertulis menjamin kelancaran pembayaran biaya pendidikan setiap semester. Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk memastikan bahwa semua siswa dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan finansial.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong komitmen orang tua atau wali murid terhadap pendidikan anak-anak mereka. Dengan menyampaikan surat pernyataan jaminan, orang tua atau wali murid berjanji untuk menjaga kelancaran pembayaran biaya pendidikan selama anak mereka bersekolah di SMK Pandu.
Berikut isi surat pernyataan tersebut :
SURAT PERNYATAAN JAMINAN KELANCARAN MEMBAYAR BIAYA PENDIDIKAN DI SMK PANDU
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Dengan ini saya orang tua/Wali peserta didik SMK pandu menyatakan :
1. Bersedia mengawasi anak
Saya selama mengikuti
Pendidikan di SMK pandu
2. Bersedia menanggung
Seluruh biaya pendidikan
Selama mengikuti
Pendidikan di Smk pandu
3.menjamin kelancaran
Membayar biaya pendidik
an sampai dengan
Menyelesaikan pendidikan
di smk pandu
4.tidak akan memohon
Kebijakan keringanan
Biaya pendidikan setelah
anak saya mengikuti
ujian nasional di smk
Pandu
5.tidak akan meminta ijazah
SKHUN,transkip nilai dan
rapot yang asli maupun
fotocopynya serta surat
Keterangan lainnya
sebelum menyelesaikan
(Melunasi)seluruh biaya
Pendidikan di smk pandu
Apabila dikemudian hari saya mengingkari surat pernyataan ini maka saya bersedia dikenakan sanksi administrasi dan/atau denda finansial dan/atau tuntutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan bertanggung jawab serta bermaterai cukup untuk dipergunakan sebagai mana mestinya.
Surat pernyataan jaminan tersebut diambil langsung di sekolah. Orang tua atau wali murid diminta untuk mengisi surat tersebut dan mengembalikannya ke sekolah dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Sumber. MB1
No comments
Post a Comment