Bogor,AngkaraNews.com - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah menyarakan Pemkab Bogor melakukan investigasi terkait ditemukannya produk baja ringan Made In Vietnam di proyek Huntap Kampung Kopo, Desa Malasari, Kecamatan Nanggung.
"Kalau memang sudah terpasang harus diganti, sesuai spesifikasi
yang sudah disepakati, mungkin perlu ada investigasi (Pemkab-red)
kenapa bisa terjadi seperti itu," kata Trubus kepada wartawan saat dihubungi, Selasa, (24/10/2023).
Ia menilai, pengunaan produk baja ringan Made In Vietnam yang ditemukan berdasarkan penelusuran beberapa wartawan pada waktu itu harus ada argumen hukum terlebih dahulu sebelum merubah spek.
"Ya, kalau melanggar ketentuan ya enggak boleh kalau begitu harus mengacu pada Perpres. Kalau ada yang melanggar aturan itu berarti perbuatan melawan hukum," ungkap Dosen dari Universitas Trisakti ini.
"Jadi dalam hal ini perlu ada argumen hukum dulu kalau dia merubah spesifikasi," ungkapnya.
Dilain waktu, Kepala Bidang Perumahan pada Dinas DPKPP, Iin Kamaluddin yang baru menjabat sejak 5 Oktober 2023 memberikan ucapan terimakasih atas informasinya yang diberikan wartawan.
"Terimakasih informasi, bahwa pekerjaan ini dilaksanakan secara swakelola oleh pokmas maka pembelanjaan sepenuhnya diserahkan kepada pokmas, dengan memberdayakan masyarakat dan usaha-usaha
setempat. Mungkin pada saat pembelian dimatrialnnya setempat tersedianya produk itu," sebut Iin melalui pesan singkat elektronik, Rabu, (18/10).
Sebelumnya, hasil penelusuran beberapa wartawan
di lokasi proyek pada Jumat (22/9) lalu, banyak ditemukan dugaan kejanggalan pada penggunaan baja ringan yang dipasang pihak Pokmas setempat.
Pertama, penggunaan baja ringan yang tidak menggunakan daftar aplikator baja ringan yang lolos rekomendasi dari Dinas PUPR melalui Bidang Jasa Konstruksi Kabupaten Bogor.
Kedua, ditemukan pula baja ringan Made In Vietnam yang telah terpasang.
Sementara, dilansir dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan dalam Pasal 19 disebutkan sebagai berikut:
1. PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK barang dan jasa menggunakan :
a. produk dalam negeri;
b. produk bersertifikat SNI;
c. produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan
d. produk ramah lingkungan.
2. Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merk terhadap :
a. komponen barang/jasa;
b. suku cadang;
c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau
d. barang dan jasa dalam katalog elektronik atau toko daring.
3. Pemenuhan penggunaan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tersedia.
4. Produk ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d, menggunakan barang dan jasa yang berlabel ramah lingkungan hidup.
Hingga berita ini dimuat, Ketua Pokmas setempat, Hadi selalu bungkam saat dikonfirmasi wartawan. (Rahman)
No comments
Post a Comment