Nasional

Nasional

Sidang PMH, Saksi Ahli: Jual Beli Dengan Kuasa Jual Tidak Sah

Thursday 19 October 2023

/ by Angkara News



CIBINONG -- angkaranews. Saksi Ahli yang dihadirkan Kuasa Hukum Penggugat, Dr Hotma P Sibuea, SH, MH dalam sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) pada perkara nomor 431/Pdt.G/2022/PN Cbi, yang digelar, Kamis (19/10/23) mengungkapkan bahwa perbuatan melawan hukum adalah segela perbuatan yang dianggap merugikan orang lain. Selain itu, perbuatan melawan hukum adalah perbuatan sosial bukan perkara hukum.

Terkait perjanjian jual beli dengan kuasa jual yang ditanyakan kuasa hukum tergugat Irawansyah, SH, MH, Ahli menjelaskan tidak ada jual beli dengan kuasa jual, tidak menemukan secara hukum, jual beli dengan kuasa jual. Apalagi jual beli dengan kuasa mutlak, jadi kalau jual beli dengan kuasa jual tidak boleh disahkan oleh pejabat terkait.

“Saya tidak menemukan konsep hukum jual beli dengan kuasa jual,” ujar Ahli di dalam persidangan.

Sementara perkara hutang piutang yang mengalami wanprestasi, kuasa hukum tergugat menanyakan  kepada ahli, apakah boleh urusan hutang piutang, bisa terjadi peralihan hak  atas jaminan tersebut. Ahli menegaskan tidak boleh, tapi harus ada somasi terlebih dahulu atau adanya penetapan pengadilan. 

Pendapat ahli, mengalihkan hak nama sertipikat bisa dilakukan, apabila perbuatan jual beli telah memenuhi unsur unsur itikad baik dan harus berdasarkan fakta. Perbuatan jual beli menggunakan kuasa jual, pendapat ahli tidak sah.

Sidang lanjutan perkara perbuatan melawan hukum (PMH)  nomor perkara 431/Pdt.G/2022/PN Cbi, berlangsung di Ruang Sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (19/10/23). Sidang dipimpin Hakim Ketua Siti Suryani Hasanah, SH MH dengan Panitera Pengganti Zaki itu sempat tertunda lima jam lebih, akibat terlambatnya kuasa hukum tergugat Wiliam Kalip untuk hadir sesuai jadwal.

Selain menghadirkan saksi ahli, sidang kali ini memberikan bukti tambahan para pihak kepada majelis hakim. Para pihak tergugat yang hadir pada sidang PMH kali ini yaitu tergugat 1 Wiliam Kalip, Tergugat 6 Notaris Dessi, SH, tergugat 7 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Tergugat 8 Bank OCBC NISP dan Tergugat 9 dari Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara yang tidak hadir adalah tergugat 2 Ricky Ganda Wijaya, Tergugat 3 PT Juvisk Tri Swarna, tergugat 4 Erik Bastian dan tergugat 5 Notaris Fernandia Fabiola, SH, M.kn.

Majlis hakim memberikan kesempatan satu kali lagi bagi para pihak yang belum memberikan bukti tambahan dan sidang akan dilanjutkan minggu depan tanggal 26 Oktober 2023.

Perlu diketahui, pada sidang sebelumnya, Selasa (3/10/23), Kuasa Hukum H. Rusmaidi, Irawansyah, SH, MH, menghadirkan dua orang saksi fakta yaitu Marcos dan Rizki Iskandar. Dalam paparan saksi fakat, Marcos menjelaskan koronologis kejadian perkara antara Penggugat H. Rusmaidi dengan Tergugat Wiliam Kalip. 

Perkara tersebut berawal dari masalah hutang H. Rusmaidi dengan Bank Arta Graha dan BTN.  H. Rusmaidi memiliki hutang kepada Bank Artha Graha sebesar Rp 4.630.000.000 dan Bank BTN sebesar Rp 980.000.000. kedua hutang tersebut telah jatuh tempo dan harus segera di bayar.

Atas kejadian tersebut, H Rusmaidi menyuruh saksi Marcos untuk dicarikan pinjaman uang kemudian Marcos memperkenalkan Erik Bastian kepada H Rusmaidi. Lalu Erik Bastian membawa pendana Wiliam Kalip kepada H Rusmaidi dan menyanggupi untuk melunasi hutang kedua bank tersebut dengan meminjamkan uang kop pokok sebesar Rp. 7.000.000.000 dengan persyaratan pembayaran biaya diskon 10 persen, bunga 3 persen, fee mediator 5 persen dan biaya notaris dengan total biaya yang harus dibayar dimuka sebesar Rp. 1.330.000.000.

Dalam kesaksiannya, Marcos mengungkapkan dasar untuk mendapatkan pinjaman tersebut H Rusmaidi memberikan jaminan sertipikat melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bukan melakukan jual beli asset tanah tersebut. Tapi kenapa tiba-tiba sertipikat jaminan tersebut bisa beralih  nama milik orang lain.

Ketika di tunjukan Akta Jual Beli (AJB) No. 10/2017, AJB No. 11/2017, AJB No. 12/2017 dan AJB No. 13/2017 Tanggal 11 Agustus 2017 yang dikeluarkan Notaris PPAT Fernanda Fabiola, SH, MKn dijadikan peralihan hak atas sertipikat tersebut, dimana Wilian Kalip sebagai pembeli, Wiliam Kalip juga sebagai penjual, sementara saksi Marcos tidak mengetahui adanya AJB tersebut.

Marcos mengakui setidaknya sudah empat kali melakukan pembayaran hutang kepada Wiliam Kalip melalui transfer atas perintah H Rusmaidi. 

Sumber. WMO

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News