Bogor, AngkaraNews - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dede Armansyah pada proyek pembangunan rumah hunian tetap (Huntap) di Kampung Kopo, Desa Malasari, Kecamatan Nanggung diduga kurang cermat dalam menyusun perencanaan pengadaan terutama menetapkan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja (KAK).
Hal ini terlihat dari hasil penelusuran beberapa wartawan di lokasi proyek pada Jumat (22/9) lalu, banyak ditemukan dugaan kejanggalan pada penggunaan baja ringan yang dipasang pihak Pokmas setempat.
Pertama, penggunaan baja ringan yang tidak menggunakan daftar aplikator baja ringan yang lolos rekomendasi dari Dinas PUPR melalui Bidang Jasa Konstruksi Kabupaten Bogor.
Kedua, ditemukan pula baja ringan Made In Vietnam yang telah terpasang.
Menanggapi hal itu, Dede Armansyah hanya menjawab singkat.
"Kami tidak mensyaratkan sampai detail asal barang Bang," kata Dede menanggapi pertanyaan wartawan melalui pesan elektronik belum lama ini.
Dia mengiyakan penggunaan baja ringan pastinya aplikator tapi tidak mesti dari PUPR Kabupaten Bogor.
"Pastinya aplikator lah. Hanya saja bisa jadi aplikator yang terdaftarnya bukan di Dinas PUPR Kabupaten Bogor," katanya.
"Dari PUPR tapi tidak mesti
DPUPR Kabupaten Bogor," sebutnya.
Terpisah, Hery Mulyana sebagai konsultan pengawas membenarkan penggunaan baja ringan di proyek Huntap tidak menggunakan aplikator. Menurutnya, harga pasaran yang mahal.
"Kan pasarannya itu satu meter itu kan hampir 150 ya, karena ini swakelola saya bikin RAB-nya hanya 90 ribuan," kata Hery kepada wartawan melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.
"Enggak ada aplikator itu langsung, kita nggak pakai aplikator kalau pakai aplikator mahal enggak pada mau, harga segitu mah. Itu mah terserah Pokmas, mau beli dimana," tegasnya.
Sementara, dilansir dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan dalam Pasal 19 disebutkan sebagai berikut:
1. PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK barang dan jasa menggunakan :
a. produk dalam negeri;
b. produk bersertifikat SNI;
c. produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan
d. produk ramah lingkungan.
2. Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merk terhadap :
a. komponen barang/jasa;
b. suku cadang;
c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau
d. barang dan jasa dalam katalog elektronik atau toko daring.
3. Pemenuhan penggunaan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tersedia.
4. Produk ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d, menggunakan barang dan jasa yang berlabel ramah lingkungan hidup.
Hingga berita ini dimuat, Ketua Pokmas setempat, Hadi selalu bungkam saat dikonfirmasi wartawan. (Rahman)
No comments
Post a Comment