SAMPANG.angkaranews - Proses Hukum dugaan tindak pidana dan menghalang halangi tugas pers di desa lar lar kec.banyuates kabupaten Sampang,kini Masuki tahap pemeriksaan dan pemanggilan saksi saksi di Polres Sampang Senin (23/10/2023)
Pantauan media dilapangan terlihat Senin siang pihak yang dipanggil sebagai saksi terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik Polres Sampang
Dikonfirmasi di Polres Sampang salah seorang yang dipanggil sebagai saksi mengatakan bahwa kehadiran nya kali ini adalah panggilan terkait proses hukum dugaan tindakan pidana dan menghalang halangi tugas pers di desa Lar Lar Kec.Banyuates.
"Ya mas saya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di Polres Sampang selama 2 jam dengan kurang lebih 18 pertanyaan terkait peristiwa di Desa Lar Lar Kec.Banyuates Kabupaten Sampang",jelas nya.
Sementara pihak pelapor BBG menjelaskan bahwa terkait kasus hukum intimidasi dan menghalang halangi pers di Desa Lar Lar terus berjalan dan masih inten dikomunukasikan dengan Komuinitas Jurnalis Jawa Timur di Surabaya serta A-PPI di gedung Dewan Pers lantai 3 Jakarta Pusat.
Pihak pelapor percaya dan mendukung tahapan dan langkah hukum terkait dugaan intimidasi dan menghalang halangi tugas pers yang ditangani Polres Sampang akan di proses sesuai aturan dan norma hukum yang ada secara proporsional dan profesional.
Sedangkan pihak penyidik Polres Sampang Briptu Anang membenarkan bahwa jadwal hari ini adalah pemanggilan sebagai saksi serta akan segera menjadwalkan pemanggilan pihak pihak yang lain pekan depan.
Sumber. M Sahi
No comments
Post a Comment