Bogor.angkaranews. Belum ada Solusi yang tepat di berikan oleh yayasan rumah yatim tentang bau busuk dari kotoran ternak, kerbau, sapi, kuda dan kambing yang mengalir ke sungai kecil yang mana pada waktu dulu airnya sangat jernih dan di pakai untuk keperluan sehari- hari warga, tapi sekarang air menjadi hijau ke hitaman maka untuk menghilangkan bau busuk itu pihak yayasan menutup atau mengecor atas sungai. kata warga sekitar
Walaupun sungai di tutup dengan maksud untuk menghilangkan bau busuk yang dikelurkan dari limbah kotoran ternak itu namun tetap saja sia- sia karena aroma busuk itu tidak bisa hilang bahkan bertambah parah bau busuk karena banyak sampah yang tersangkut di dalamnya dan tidak bisa di bersihkan karena panjang sungai yang di tutup oleh pihak yayasan lebih kurang 50 meter
Dengan di tutup nya sungai yang dahulu di gunakan untuk kebutuhan warga di Cicadas subur yang sekarang telah ber alih pungsi untuk tempat pembuangan limbah maka menambah bau busuk semakin parah karena banyak sampah yang tersangkut di sungai itu karena tidak ada ruang control untuk membersihkannya.
Seharusnya pihak yayasan rumah yatim tersebut membuat sanitasi tentang limbah kotoran ternak nya dan apabila telah di jernihkan maka dapat di buang ke aliran sungai warga. Karena Jika dengan sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut: Pasal 60 UU PPLH: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Ade
No comments
Post a Comment