Nasional

Nasional

Kabid Humas BEM Nusantara Aceh : Bupati Bener Meriah Harus Secepatnya Menyelesaikan Masalah Pemindahan Makam Masyarakat Gayo

Wednesday 20 September 2023

/ by Angkara News

Banda Aceh, AngkaraNews.com - Kabid Humas BEM Nusantara Aceh Muhammad Riko F Sirait buka suara terkait persoalan
pemindahan makam masyarakat Gayo yang dilakukan oleh PT Brantas Abipraya.

"Saya sangat mendukung Aliansi Masyarakat Gayo (AMG) untuk mendesak Pj. Gubernur Aceh agar lebih fokus terhadap persoalan di bener meriah dan segera menegur Pj. Bupati Bener Meriahterkait persoalan pemindahan makam masyarakat Gayo yang dilakukan oleh PT Brantas Abipraya, "Kata Riko kepada awak media. Rabu 20 September 2023.

"Pasalnya PT. Brantas Abipraya telah memindahkan makam pejuang Gayo secara semena-mena, dan pemerintah harus memerikasa legalitas amdalnya Karena tidak terseleksi keberadaan  makam pejuang Aceh di lokasi proyek tersebut, "sambungnya.

Menurut Riko, Pj. Bupati Bener Meriah tidak serius dalam menanggapi kasus ini.

"Padahal secara teori sudah terbukti makam itu milik leluhur orang gayo, maka dalam hal ini PT. Brantas jelas sudah bersalah," ujarnya.

Dalam hal ini, Ia pun meminta kepada Pj. Gubernur Aceh untuk  mengambil sikap tegas dan berkeadilan, sebab hal ini menyangkut Marwah masayarakat Aceh khususnya orang Gayo.

"Makam ini adalah warisan budaya leluhur yang mana tertuang di dalam undang-undang Pasal 32 UUD 1945 dikembangkan menjadi negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, "tegas Riko.

Riko berharap agar Bupati Bener Meriah dapat menyelesaikan permasalahan ini secepatnya  jangan hannya membentuk tim gabungan saja, tapi segera menetapkan ini sebagai warisan cagar budaya.

"PT. Brantas Abipraya sudah melakukan kejahatan yang luar biasa dan sudah sepantasnya pemerintah Aceh mengenakan sangsi berat, pasalnya mereka sudah menghilangkan bukti sejarah peradaban Aceh, lalu kalau makam tersebut harus di relokasi untuk apa?. Adanya UU No 44 Tahun 1999 Tentang Keistimewaan Aceh, yang disana telah diatur bahwa salah satu keistimewaan kita adalah bidang adat, budaya dan sejarah."Tutup Riko

Sumber : Sadikin Arisko

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News