Bogor, AngkaraNews.com - Pembangunan Hunian Tetap (HUNTAP) di RT 03 RW 03 Kampung Kopo, Desa Malasari, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, patut dipertanyakan.
Pasalnya, pembangunan tersebut dibangun di atas lahan bekas persawahan yang notabene Perlu waktu lebih lama untuk memadatkan tanah (dikeringkan terlebih dahulu, dll) sehingga tidak bisa dibangun cepat. Selain itu, Fondasi yang dibutuhkan lebih dalam karena tanahnya lunak.
Selain itu material yang digunakan untuk pondasi bangunan menggunakan teras bukan pasir.
M. Ishak Rosidi, salah satu anggota Kelompok Masyarakat (POKMAS) saat di konfirmasi di lokasi kegiatan mengatakan, Pembangunan Huntap Tahun 2023 Di Kampung Kopo Rt03 Rw03, sebanyak 39 unit.
"Untuk Lahannya Kurang Lebih Tujuh Ribu Meter. Lahan Tersebut Hibah Dari Kepala Desa Ke DPKPP, danUntuk Ukuran Bangunan Rumah 7,5 meter × 6 meter. Untuk warga yang akan di Relokasi Campur, ada yang dari kampung Kopo, Pabangbon Dan Nyungcung. Secara keseluruhan Untuk Pengajuan sebanyak 210 unit, dan yang di Realisasikan di tahun Sekarang Insya Allah ada 125 unit dengan Target Pengerjaannya 3 Bulan Kalau Memang Tidak ada Halangan Cuaca," katanya.
"Untuk Sistem Pemadatan Sebelum Pondasi Kita Pakai Bambu, dan untuk Pemadatan Kita Juga Pakai apu dan puing-puing, serta Untuk Herbel ukurannya 7'5, "sambungnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Adi Suhandi Selaku BPD Desa Malasari Mengatakan bahwa dirinya akan mengawasi semaksimal dan seprofesional mungkin jalan nya pembangunan tersebut.
"Kami ucapkan terima kasih Kepada pemerintahan desa yang sudah mengusulkan terkait bencana tahun 2020 ke dinas terkait di kabupaten bogor. Maka dari itu kami atas nama tokoh masyarakat yang ada di desa malasari mengucapkan terimakasih dan mudah mudahan dengan adanya relokasi atau huntap yang di bangun oleh pemerintah kabupaten melalui Kepala desa malasari mudah-mudahan warga bisa menerima dan bisa memanfaatkannya," ujarnya.
Saat ditanya anggaran untuk bangunan huntap tersebut ia menjawab sebesar 62 juta per unit.
"Untuk Tanah yaitu hibah dari Kepala Desa Sendiri, dan untuk Materialnya Selama pengawasan dan pemantauan, kriteria relokasi salah satunya hebel, batu, pasir dan semen, karena kita menyesuaikan dengan anggaran agar bangunan ini bisa di manfaatkan sesuai dengan apa yang mereka harapkan. " Pungkasnya.
(Rahman)
No comments
Post a Comment