Bogor, AngkaraNews.com - Prahara kasus tanah di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten bogor, jawa barat, semakin memanas. Setelah adanya dugaan kriminalisasi terhadap para penggarap dan petani yang dilakukan oleh pihak perusahaan, sampai kepada dugaan pengrusakan akses material jalan dan pembakaran area perkebunan petani, kini diduga ada temuan manipulasi data yang diduga dilakukan oleh oknum pemerintahan desa demi sebuah keuntungan.
Kuasa Hukum Penggarap sahabat Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., kepada wartawan mengungkapkan bahwa ada dugaan permainan kotor yang diduga dilakukan oleh oknum pemerintahan desa dan circle nya.
"Sehingga Klien kami dijadikan korban atau tumbal administratif, yang harus terseret ke persoalan pidana kantor polisi. Kami baru menemukan beberapa data perihal dugaan temuan manipulasi data yang menyebabkan prahara ini mencuat ke permukaan. Tidak hanya itu, kamipun mencium adanya dugaan permufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum plat merah, kami sedang mendalaminya secepatnya kami akan bongkar," ujarnya.
Atas hal tersebut pihak nya Hari ini melayangkan somasi ke kepala desa cijeruk selaku pimpinan pemerintah desa.
"Kami meminta kades cijeruk berjiwa ksatria, jangan kabur-kaburan disaat Klien kami membutuhkan keberadaannya sebagai pelayan publik, memberikan penjelasan secara komprehensif dan berlandaskan hukum perihal fakta hukum hari ini, dan melakukan permohonan maaf secara langsung kepada Klien kami," katanya.
"Sudah sering kades cijeruk menghindar dikala, klien kami meminta penjelasan dan pertanggungjawabannya atas adanya permasalahan yang terjadi di lahan garapannya. Sikap kades dan beberapa pegawai pemerintahan desa yang sulit dihubungi dan ditemui merupakan preseden paling buruk didalam sebuah pelayanan publik, hal itu bertentangan dengan Sumpah abdi bangsa dan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. "sambungnya.
Permasalahan ini timbul disaat pada akhir tahun 2022 di bulan november. Awalnya para penggarap dan petani mendapatkan surat teguran dari PT. Bahama Sukma Sejahtera (BSS), dengan inti suratnya agar supaya para penggarap dan petani segera mengosongkan lahan garapannya karena hal itu berlandaskan pada Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6 / 1997 atas nama PT. BSS.
Lanjut kuasa hukum petani, bahwa sedari awal tidak sepenuhnya pihak pemerintahan desa memberikan pemahaman atas status tanah yang akan dijadikan garapan oleh penerima manfaat atas lahan yang kelak akan digarapnya.
"Dengan wajah tanpa dosa pihak pemerintahan desa cijeruk menyampaikan bahwa lahan garapan ini tidak akan ada permasalahan dikemudian hari. Sehingga penggarap percaya atas adanya pernyataan tersebut yang disampaikan oleh pemerintahan desa cijeruk, ditambah adanya surat keterangan garap yang dikeluarkan oleh pemerintahan desa cijeruk, semakin meyakinkan para penggarap untuk menggarap lahan tersebut. "tutupnya. (B4120N)
No comments
Post a Comment