Aceh, AngkaraNews.com - Mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh bernama Muhammad Fakhrul Fauzi melaporkan kejadian tidak menyenangkan terhadap dirinya ke Polresta Banda Aceh pada hari Senin 11 September 2023 pukul 10.30 WIB. Dengan Nomor : LP/B/520/IX/2023/SPKT/Polresta Banda Aceh/ Polda Aceh.
Fakhrul menceritakan kronologi kejadian yang menimpa dirinya kepada awak media
Pada Kamis 31 Agustus pukul 15.50 WIB di Toilet Mushola Fakultas Pertanian, Fakhrul masuk ke toilet (BAB). Setelah beberapa menit ada beberapa mahasiswa menggedor pintu Toilet, kemudian Fakhrul mendiamkan sejenak dan dilanjutkan pada gedoran ke dua korban menghidupkan keran air berniat untuk memberi sinyal ada orang di dalam toilet.
Setelah gedoran ke dua korban melihat keluar pintu Toilet melalui sela pintu toilet di bagian atas. Korban melihat keramaian di depan pintu toilet sebanyak 4 orang, pada saat Fakhrul membuka pintu ada beberapa mahasiswa USK langsung meminta hp Fakhrul, dan dengan heran Fakhrul menanyakan "ada apa, kenapa". Karena terus didesak korban memberkan hp nya, kemudian beberapa mahasiswa itu memeriksa hp Fakhrul.
Setelah tidak ditemukan adanya bukti foto atau video, mahasiswi USK tersebut langsung meneriaki korban dengan kalimat " kau kan yang merekam aku pakai hp waktu di toilet kan" sehingga memancing keramaian Mahasiswa lainnya. Sontak Fakhrul menepis tuduhan tersebut, namun di tengah-tengah keramaian korban merasa di fitnah dan dipermalukan. 30 menit kemudian setalah memicu keramaian, mahasiswa USK mengulurkan tangan untuk bersalaman sambil berkata "kalo misalnya ku nampak muka mu di kabar Aceh, ku tandai kau" dengan marah disampaikan oleh mahasiswa tsb.
Setelah 6 hari berlalu tepat pada Rabu, 06 September 2023 pukul 21. 50 WIB korban di teror melalui beberapa akun Instagram (lonelyrid, yourmoonalways, Dll) dengan pesan "hy cabul" "aku akan berhenti teror kau kecuali ngaku".
Pada hari Minggu 10 September 2023 di sekretariat himpunan mahasiswa pertanian pukul 23.00 ketua himpunan mahasiswa kehutanan beserta rombongan bertemu dengan korban didampingi oleh Tim A-PPI Aceh dan mahasiswa pertanian USK, pada pertemuan tersebut ketua himpunan mahasiswa kehutanan yang akrab di panggil Riandi mengakui bahwa anggota himpunan dilecehkan oleh Fakhrul, serta mempertegas diri untuk mengawal dan membesarkan kasus ini dan sempat dari beberapa mahasiswa kehutanan tsb. Memberikan ancaman kepada Fakhrul.
Pada saat itu juga Tim A-PPI Aceh meminta barang bukti yang dimiliki oleh Riandi bahwa Fakhrul telah melecehkan anggota himpunan nya, namun Riandi sebagai ketua himpunan mahasiswa kehutanan tidak dapat memiliki bukti yang otentik terhadap tuduhan tersebut.
Sehingga tuduhan yang dimaksud dapat dikategorikan pencemaran nama baik dan penghinaan.
Muhammad Fakhrul Fauzi tidak senang dengan tindakan yang dilakukan oleh ketua himpunan mahasiswa kehutanan dan melanjutkan kasus ini ke pihak aparat penegak hukum.
Sumber : Tim A-PPI Aceh
No comments
Post a Comment