Bogor, Angkara news.com - Pengamat Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman menilai pembangunan rumah hunian tetap (Huntap) di Desa Malasari, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, perlu diperhatikan beberapa aspek.
Menurut Jajang, pertama, pemilihan lokasi yang dulunya adalah bekas hamparan sawah perlu dievaluasi dengan seksama. Perubahan penggunaan lahan dari pertanian menjadi hunian perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pertanian dan keberlanjutan pangan di daerah tersebut.
"Hal ini perlu sejalan dengan prinsip-prinsip tata ruang dan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, alokasi anggaran sebesar 62 juta per unit juga perlu diawasi dengan cermat untuk memastikan penggunaan dana yang efisien dan transparan dalam proyek ini," tegas Jajang dalam keterangannya, Rabu, (6/9/2023).
Koordinator CBA ini berpendapat,
pembangunan Huntap di Kampung Kopo RT 03 RW 03 yang dilakukan secara swakelola melalui Pokmas adalah langkah yang bisa diterima.
Ia menegaskan, asalkan pengelolaannya dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar konstruksi yang ditetapkan.
"Dalam pandangan CBA, penting untuk memantau proses pembangunan dan penggunaan anggaran secara berkala guna memastikan bahwa proyek tersebut memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat," tegasnya.
"Juga, perlu memastikan bahwa proyek ini mendukung kesejahteraan dan kebutuhan masyarakat di Desa Malasari," sambungnya.
Sementara, perbandingan antara pekerjaan yang dilakukan secara swakelola dan oleh pihak ketiga memiliki risiko masing-masing.
"Pekerjaan swakelola melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat setempat dan dapat memperkuat rasa memiliki terhadap proyek tersebut. Namun, risiko dalam hal ini adalah kemampuan teknis dan pengelolaan yang mungkin kurang terampil, yang dapat berdampak pada kualitas dan keberlanjutan proyek," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan hunian tetap (Huntap) di RT 03 RW 03 Kampung Kopo, Desa Malasari, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, patut dipertanyakan
Lantaran, pembangunan tersebut dibangun diatas lahan eks persawahan yang notabene perlu waktu lebih lama untuk memadatkan tanah (dikeringkan terlebih dahulu, dll) sehingga tidak bisa dibangun cepat. Selain itu, fondasi yang dibutuhkan lebih dalam karena tanahnya lunak.
"Untuk lahannya kurang lebih tujuh ribu meter. Lahan tersebut hibah dari Kepala Desa Ke DPKPP, dan untuk ukuran bangunan rumah 7,5 meter × 6 meter," ungkap salah satu anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) M. Ishak Rosidi.
Ia menambahkan, warga yang akan direlokasi beragam (campur).
"Ada yang dari Kampung Kopo, Pabangbon dan Nyungcung. Secara keseluruhan untuk pengajuan sebanyak 210 unit, dan yang di realisasikan di tahun sekarang Insyaallah ada 125 unit dengan target pengerjaannya 3 bulan Kalau memang tidak ada halangan cuaca," ungkapnya. (Rahman)
No comments
Post a Comment