Redelong, AngkaraNews.com -- Pengarap di kampung Simpur, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah mengeluhkan Aktivitas pengambilan material batu yang sampai saat ini masih berjalan.
Hal itu di ungkapkan oleh salah satu warga, Tengku Jafar. Pasalnya, kegiatan tersebut dilakukan di atas lahan garapan warga yang sampai saat ini belum juga mendapatkan ganti rugi atas lahan garapan yang akan dijadikan waduk oleh pemerintah.
"Sudah berulang kali kami mengimpormasikan hal ini kepada instansi terkait, tapi sampai saat ini tidak ada tindakan apa pun dari pemerintah bener meriah. Di wilayah kampung Simpur aktipitas pengambilan material batu berjalan seperti biasa Tanpa ada memikirkan tanah warga ditindas habis habisan," kata Tengku Jafar kepada AngkaraNews. Senin, 28 Agustus 2023.
Ia menduga Galian Tersebut di lakukan atas perintah dari PT. Berantas Abipraya, bekerja sama dengan PT. Putra Ogami Jaya, PT. Pelita, PT. Perapen, dan masih banyak PT lainnya.
"Dugaan kami Pemerintah Bener Meriah Bungkam dalam menangani permasalahan tanah garapan kami, dan kami duga Galian itu ilegal dan tidak ada pemasukan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) tapi bebas bekerja, ada apa sebenar nya ini kenapa senekat itu pihak PT, apakah karna itu Proyek Strategis Negara (PSN) jadi bisa semua aturan dilangar semua," ujarnya.
Warga penggarap sudah berulang kali memberitahu secara lisan maupun somasi melalui kuasa hukum kepada pihak PT yang melakukan kegiatan tersebut tapi tidak ada respon dari pemerintah.
"Seolah-olah kami di adu domba sama pihak pihak tertentu dan dalam waktu dekat ini kami tetap membersihkan lahan kami dan mempertahankan hak kami yang mana kami sudah mengantongi surat garap dan terdaftar dikampung Simpur membayar pajak setiap tahunya padahal itu jelas," pungkasnya.
( Samsul Bahri )
No comments
Post a Comment