JAKARTA,angkaranews. Agenda diruang sidang Kusuma Admadja 4 yang di pimpin hakim oleh T. Oyong, SH. MH., dengan Gugatan terhadap PT. Pertamina EP dan PT Indelberg Makmur Petroleum itu bernomor 70/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst dan diajukan pada 14 Maret 2023. Dalam gugatan itu disebutkan soal materi Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak. Karyawan menuntut hak upah mereka selama 5,5 bulan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, *uang pensiun* dan juga uang pesangon belum juga terbayarkan.
*Menurut* undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan juga PP 35 pasal 40 *menyatakan* apabila pengusaha mem PHK pekerja, pengusaha itu pemberi kerja itu berkewajiban membayar uang kompensasi PHK apa itu unsur unsurnya bisa berupa uang pensangon, bisa berupa uang penghargaan masa kerja, dan bisa berupa yang penggantian hak.
“Apabila terdapat perusahaan dari KSO yang bagaimana tanggung jawab masing-masing pihak apakah perusahaan tetap bertanggung jawab atau dipertanggung jawabkan secara tanggung jawab dengan perusahaan lainnya? sebelum saya menjawab sebenernya dalam konstruksi hukum ketenagakerjaan itu sebenernya tidak dikenal secara normatif yang namanya KSO yang ada namanya pengusaha dan *alih daya* ,” menurut *(Dr. Horadin Saragih SH., MH.)* saksi ahli *penggugat*.
“Sehingga PT Pertamina EP dan PT Benakat Barat Petroleum bersama-sama melaksanakan pembayaran kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja,” *sebagaimana* dikutip dari anjuran Kemenaker tersebut.
Dalam persidangan dengan disumpah dihadapan kitab suci Al-Quran serta janji memberikan keterangan yang benar pada hari Rabu tertanggal 16 Agustus 2023 di pimpin hakim oleh T. Oyong, SH. MH., sebagai saksi fakta *SS* memberikan keterangan tidak pernah menandatangi *dokumen* dengan pihak PT. Pertamina EP pada waktu beliau menjabat sebagai General Manager (GM) di perusahaan KSO Benakat Barat.
*Sedangkan* dalam pelaksanaan jasa kontrak pengadaan barang atau jasa guna pelaksanaan program kerja, *SS sebagai GM dan pemegang jabatan tertinggi di KSO PT Pertamina EP - PT Benakat Barat Petroleum mendatangani dokumen perjanjian pengadaan barang dan jasa dengan mengacu pada work program dan budget (WP&B) yang diajukan dan harus disetujui oleh Pertamina EP. Dan SS sebagai GM juga menandatangani WP&B yang diajukan ke Pertamina EP untuk mendapatkan persetujuan Pertamina EP sebagai pedoman melaksanakan komitmen KSO.*
*Diketahui dalam perjanjian KSO, dalam struktur organisasi KSO dan posisi jabatan GM dan manager di KSO wajib mendapatkan persetujuan PT Pertamina EP.* *Ditunjuknya SS sebagai saksi fakta juga patut diduga adanya conflict interest mengingat SS saat ini menjadi representatif dari PT Kvell Blora Energi (KBE) sebagai mitra Pertamina EP dalam perjanjian kerjasama operasi (KSO) untuk Area Operasi Kedinding, Lusi, Metes, Petak yg baru diresmikan pada 10 Juli 2023 (foto terlampir dari Medsos milik SS).*
Perjanjian pengadaan barang atau jasa di dalam industri hulu minyak dan gas di Indonesia mengacu kepada peraturan yang telah dibentuk lebih khusus (lex specialis) yaitu Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yang ditetapkan dan diberlakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
SA, salah seorang penggugat, menceritakan bahwa para mantan karyawan yang menggugat PT Pertamina EP tersebut sebelumnya bekerja di PT Benakat Barat Petroleum (BBP). Seiring berjalannya waktu, 10 Agustus 2017 BBP berganti nama menjadi PT. Indelberg Makmur Petroleum (IMP).
BBP telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP pada tahun 2009 yang kemudian di lakukan perubahan dan pernyataan kembali di tahun 2015. Namun pada 13 Mei 2019, PT Pertamina EP memutus Kontrak secara sepihak KSO tersebut.
Sumber.
No comments
Post a Comment