Nasional

Nasional

Kepala Desa Purwodadi Kec. Badar Rangkap Jabatan diduga Tilep Dana desa hingga Ratusan Juta Mulai Terbongkar

Saturday 19 August 2023

/ by Angkara News
Aceh Tenggara - angkaranews. Team A-PPI mendapat laporan dari warga tentang dugaan korupsi yang dilakukan oleh  Pengulu (Kepala Desa) Purwodadi, hal ini disampaikan oleh sekelompok warga yang tak ingin disebutkan namanya. 

Warga tersebut memberitahu kecurigaan nya terkait pengadaan Sapi, program ketahanan pangan, pengadaan baju wirid Yasin, pengadaan komputer, operasional PAUD/TK/TPA, modal BUMDes dan lain lain masih banyak lagi ungkapnya kepada Team A-PPI.

Ia juga menjelaskan kepala desa tersebut saat ini menjabat sebagai periode kedua, periode pertama kurang lebih sama bentuk kecurigaan kami tentunya hal ini berawal dari ketidaktransparanan dari kepala desa tersebut. Pungkasnya.

Oleh karena itu Team A-PPI melakukan investigasi langsung dan menjumpai kepala desa Purwodadi itu, selama melakukan wawancara kepala desa tampak mengakui beberapa kesalahan kurang lebih seperti yang dicurigai oleh masyarakat. 

Kemudian pengulu (kepala desa) seolah menutup-nutupi kesalahan yang telah diakuinya dengan menyampaikan perjuangannya seperti membebaskan pengguna narkoba yang telah di tangkap oleh pihak Aparat dan melindungi pemakai sabu di desanya.

Team A-PPI juga melihat banyak kejanggalan dari penjelasan kepala desa itu, berdasarkan banyaknya kejanggalan yang disampaikan oleh kepala desa Purwodadi atas penggunaan Dana Desa Team A-PPI minta APH segera melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Kepala Desa tersebut

Terkait juga yang disampaikan oleh pelapor kepala desa rangkap jabatan disebuah Pabrik di desa nya. Team A-PPI dalam wawancara tersebut juga mengkonfirmasi perihal itu, dan kepala desa mengakui bahwa dirinya merangkap jabatan sebagai Humas di Pabrik tsb.

Sontak Team A-PPI bertanya apakah boleh kepala desa rangkap jabatan dan kepala desa tersebut seolah mengacuhkan pertanyaan dari team A-PPI, karena team A-PPI menilai kepala desa sudah tidak boleh merangkap jabatan menurut UU No. 6 Tahun 2014.

Oleh karena itu team A-PPI sempat memberikan nasihat agar hal itu tidak ia lakukan lagi, karena kepala desa itu di pilih dan di gaji dan bekerja sepenuhnya untuk rakyat.

Sumber : SB

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News