Angkaranews.com - Pemerintah menyiapkan pajak polusi atau pajak pencemaran lingkungan untuk menekan polusi udara DKI Jakarta yang kian memburuk belakangan ini. Kendaraan tak lolos uji emisi juga akan dilarang melintas di Jabodetabek.
"Sudah disiapkan secara teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin (14/8).
Menurutnya, formulasi terkait pajak polusi itu masih disiapkan oleh Badan Riset dan Investasi Nasional (BRIN) dan pihaknya.
"Hanya memang perlu melakukan sosialisasi kepada uji publik karena menyangkut pajak, agak lumayan juga soalnya angkanya," terangnya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga sepakat kementerian/ lembaga (KL) dan pemda harus memberlakukan kewajiban uji emisi bagi seluruh kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantorannya.
"Kemudian memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan," terangnya.
Hal itu sesuai dengan Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor," tulis Pasal 206 (3) PP 22/2021.
Kualitas udara Jakarta menjadi sorotan publik. Situs pemantau kualitas udara IQAir menunjukkan kualitas udara di Jakarta buruk dalam beberapa pekan terakhir.
Jokowi memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan langkah pendek, menengah, dan panjang untuk mengatasi masalah polusi udara. Sementara pemerintah juga
akan memperketat uji emisi kendaraan di Jabodetabek untuk mengatasi polusi udara. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama pemda dan kepolisian akan melakukan penegakan hukum bagi warga yang tidak mematuhi uji emisi kendaraan bermotor.
"kami nanti bersama-sama pemda, bersama-sama juga dengan kepolisian melakukan law enforcement. Jadi kita perbanyak tempat-tempat uji emisi tapi melakukan law enforcement," kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam jumpa pers usai rapat terbatas soal polusi udara bersama Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8).
Budi Karya mengatakan nantinya kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dilarang melintas di wilayah Jabodetabek.
"Jadi nanti apabila kendaraan yang tidak lolos uji emisi mereka tidak memiliki hak untuk melakukan perjalanan di Jabodetabek," ungkapnya.***
Berbagai Sumber
No comments
Post a Comment