Nasional

Nasional

Diduga Pemenang Tender Pembangunan Tahap II Gedung A RSUD Koja Hasil Pemufakatan

Wednesday 23 August 2023

/ by Angkara News
Jakarta, AngkaraNews.com - Diduga pemenang tender pembangunan tahap II RSUD Koja Tahun Anggaran 2020-2021 hasil pemufakatan jahat.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Bidang Hukum dan Organisasi Forum Batak Intelektual (FBI) Donald Siagian, SH., MH., saat kunjungannya RSUD Koja, Jakarta Utara, Rabu (23/08/2023).

Tampak Erick Yusrial Barus, SH., MH., pengurus pusat bersama Donald Siagian, SH., MH., dan rekannya bertemu langsung dengan Edison bagian SDM RSUD Koja.

Donald menjelaskan, bahwa Tim Bidang Hukum dan Organisasi FBI mendatangi RSUD Koja untuk menindaklanjuti surat yang telah disampaikannya kepada RSUD Koja tentang klarifikasi pembangunan lanjutan gedung A RSUD Koja T.A 2020-2021 yang menyalahi Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa

Pada klarifikasi tersebut FBI menduga adanya penyalgunaan jabatan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan melakukan pemufakatan jahat dalam memenangkan lelang untuk mendapat pekerjaan pembangunan lanjutan gedung A RSUD tahun 
anggaran 2020-2021.

Mengenai pemufakatan jahat, Eric Yusrial Barus, SH., MH., menjelaskan, adanya dugaan pemufakatan jahat tersebut ditemukan atas adanya pembayaran lunas 100% dan retensi lunas selama 6 (enam) kepada kontraktor pemenang tender yaitu PT. SMK melalui kuasa direksi sdr. SS oleh PPK sdr. L.

"Hal ini jelas kontraktor tersebut tidak memenuhi kualifikasi karena diduga tidak mempunyai modal kerja," terangnya. 

Eric menjelaskan, bahwa anggaran peruntukan pembangunan tahap II gedung A RSUD Koja tahun 2020-2021 sebesar Rp.105.000.000.000,- namun pekerjaan fisik, mekanikal elektrikal hingga finising belum mencapai progres 100% pada tanggal 11 Agustus 2023, padahal sesuai kontrak yang ada seharusnya selesai pada bulan April 2022.

Menurutnya, kejadian tersebut patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Atas hal demikian, kami melakukan klarifikasi atas dugaan pihak RSUD Koja melalui PPK telah menyalahgunakan jabatan dalam memenangkan pemenang lelang yang ada saat ini dengan pemufakatan jahat untuk mendapatkan pekerjaan tersebut," jelasnya.

Sementara Bagian RSUD Koja Edison menanggapi atas kedatangannya Forum Batak Intelektual (FBI), pihaknya merasa berterimakasih atas pemberian masukan-masukannya kepada RSUD Koja.

(Amang)

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News