Bogor.angkaranews. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.
Biaya PTSL sebesar Rp150 ribu perbidang untuk biaya operasional termasuk pengukuran lahan oleh pihak ketiga secara digital.
Namun lain hal nya Desa GALUGA, keterangan dari warga yang tak ingin di sebut namanya saat di konfirmasi mengatakan dengan tanpa musyawarah biaya pembuatan sertifikat melalui program pemerintah yaitu PTSL pasang tarif dengan biaya 500 ribu rupiah dan apabila belum memiliki segel atau girik dan dokumen lain untuk pembuatan sertifikat tersebut maka di kenakan biaya tambahan 600 ribu rupiah maka jumlah total 1.100.000. rupiah. keluh warga.
Disamping itu Lembaga Suara Konsumen ( LPK) Davit mengatakan" saya sangat menyesalkan biaya pembuatan sertifikat itu sampai 500 ribu, karena telah di sepakati oleh tiga menteri 150 ribu rupiah, Davit mengkritisi jangan ada aturan di atas aturan yang di tetapkan oleh pemerintah dan tidak ada dengan alasan musyawarah untuk menjadikan biaya sertifikat menjadi mahal dan pembangkangan atas SKB menteri, papar sekjen
Angkaranews konfirmasi kepada kades galuga kecamatan Cibungbulang, endang panggilan singkat mengatakan" memang betul di minta biaya 500 ribu tapi semua itu sudah musyawarah kepada warga yang akan buat sertifikat PTSL jawabnya singkat.
Red
No comments
Post a Comment