JAKARTA.angkaranews. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iman Imanuddin tidak perlu diperiksa buntut anak buahnya diduga aniaya tersangka kasus narkoba hingga meninggal dunia.“Ini kan anggotanya langsung yang terlibat. Jadi tidak perlu Direkturnya juga diperiksa,” kata Poengky saat dihubungi wartawan pada Sabtu, 29 Juli 2023.
Memang, Poengky menyadari kalau 7 anggota Polda Metro Jaya itu menjalankan tugas berdasarkan surat perintah (Sprin) dari pimpinannya. Namun, kata dia, anggota tersebut melakukan perbuatannya tentu tidak atas perintah pimpinan.
“Iya kan Pimpinan keluarkan surat tugas, tapi anggota terduga melakukan penganiayaaan kan bukan perintah di Sprint. Itu diduga anggota langsung,” jelas alumnus Universitas Airlangga Fakultas Hukum di tahun 1993. Makanya, kata Poengky, anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan penganiayaan hingga meninggalnya tersangka kasus narkoba harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahkan, perlu diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). “Mereka harus dihukum sesuai aturan yang berlaku, bila terbukti wajib dipecat,” tegasnya.
Poengky Indarti menilai terlalu jauh jika Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iman Imanuddin harus diperiksa akibat buntut dari anak buahnya yang diduga menganiaya tersangka sampai tewas.
()
No comments
Post a Comment