Nasional

Nasional

Ada apa dengan polsek kota ??? Terhadap Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Kebunagung

Friday, 21 July 2023

/ by Angkara News



Sumenep, angkaranews. Terhadap kasus dugaan penganiyayaan yang menimpa DS Warga Kebunagung pihaknya telah membuat laporan pengaduan di Polsek Kota terbukti dengan  LP-B/46/VII/2022/SPKT/Polsek Sumenep Kota/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 22  Agustus 2022 hinga saat ini belum ada kejelasan, bahkan polsek sumenep kota belum juga mengamankan terduga pelaku/tersangka dugaan kasus penganiyayaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berawal saat NR bertengkar dengan ST (terlapor) yang cekcok gegara masalah tabung gass, yang mana Sodara ST menuduh saudara (NR) membeli tabung kepada saudara ST, NR yang merasa dirinya tidak pernah membeli Tabung Gas tersebut kepada ST (terlapor) tapi ST terus menerus mengira NR yang membeli hingga pada akhirnya terjadi cekcok. Kemudian datanglah DS (korban) yang hendak melerai tetapi FR dan ST yang merupakan pasangan pasutri ini malah menyerang/menganiyaya DS sampai berlumuran dara.

Saat media ini menelusuri kebenaran terjadinya penganiyayaan tersebut dan sempat bertemu seseorang yang namanya tidak mau di publikasikan menerangkan bahwa dirinya sempat melihat salah satu pelaku menggunakan sajam

"Salah satunya melakukan penganiayaan menggunakan sajam, sehingga korban berlumuran darah", Terangnya

DS (korban) menerangkan kepada media ini bahwa dirinyab berharap tersangka supaya segera di tangkap dan di adili seadil-adilnya. terangnya

"Saya menunggu sudah cukup lama pak saya sebagai warga masyarakat yang tergolong tidak mampu hanya bisa pasrah kepada Allah, sementara saya tidak paham betul kenapa perkara yang saya laporkan ini sangat lama penanganannya sudah hampir 1 Tahun belum juga tersangka diamankan dan ditangkap", Ujarnya kepada media ini.

Selain itu A. Effendi, S. H. Selaku kuasa Hukum Korban menjelaskan bahwa dirinya sering korfirmasi kepada penyidik terkait perkara kliennya namun jawabannya sama saja

Sabar mas ini masih kendala foto untuk menerbitkan DPO. Terang salah satu penyidik

"Saya rasa penyidik tidaklah sebodoh yang saya kira penyidik itu sangat paham betul dan mengerti apa yang harusnya di lakukan jangankan hanya foto buronan saja bisa ketangkap. Jadi saya rasa jika mencari fotonya saja butuh waktu hampir setahun bagaimana dengan mengejar tersangka ini jelas sudah tidak benar saya menilai kinerja penyidik polsek sumenep kota Lemmot," Ujar A. Effendi,S.H kuasa hukum pelapor

Imbuh pepeng nama akrapnya,"harapan saya semoga dalam perkara ini segera mendapatkan titik terang dan kejelasan supaya tersangka yang diketahui sebagai pasutri ini segera di tangkap, agar hal serupa tidak pernah terjadi di kemudian hari lagi",

Penyidik Polsek Sumenep Kota saat dikonfirmasi melalui Via telepon whatsapp-nya ke nomor+62 821-39xx-xxx tidak aktif terlihat sampai berita ini terpublikasikan. (Red/team)

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News