Nasional

Nasional

Warga Penggarap kampung simpur: Menduga BWSS 1 Aceh Tidak Taati Undang - Undang Terkait Ganti Rugi Tanah di Kampung Simpur

Friday 16 June 2023

/ by Angkara News


Redelong: angkaranews. Puluhan masyarakat kampung simpur keluhkan keputusan bws 1 Aceh  terkait ganti rugi  waduk keruengkerto.

Bwss 1 Aceh katakan pada reje/kepala desa  simpur masrura bahwasanya tanah garapan masyarakat di nol,kan ( kembali kepada negara )

Berikut penjelasan Samsul Bahri salah seorang penggarap terkait tanah lokasi genangan  krueng Keureuto saat di konfirmasi awak media ini.

"Beginilah cara pemerintah terhadap kami Masyarakat kecil, Padahal semenjak tahun 1990 kami sudah menggarap. Kami mempunyai bukti otentik seperti pohon durian yang sudah besar  yang dulu kami tanam itulah surat asli selain admistrasi"

Sambung Samsul Bahri, "Merujuk kepada admistrasi negara, kami sudah mematuhi admistrasi negara. Semenjak tahun  2015 kami sudah membayar pajak.  Orang banyak bertanya sebelum tahun 2015  kenapa tidak mengurus surat.di sebabkan  kami belum tahu wilayah ini kemana arahnya, apakah Aceh Utara atau bener meriah, namun setelah kami mengetahui wilayah tanah itu masuk ke bener meriah maka kami sebagai warganegara yang baik kami telah melakukan kewajiban kami membuat admistrasi berupa sporadik dan tetap membayar pajak setiap tahunya" pungkasnya

Terkait hak ganti rugi warga penggarap Samsul mengatakan sudah menghubungi pihak bws 1 Aceh  melalui via WhatsApp kepada perwakilannya YANTI
Berikut isi percakapan  Samsul Bahri dan  pihak bws 1 Aceh.

Izin buk saya mewakili masarakat pengarap tanah negara dan terdaptar dikampung Simpur yg terkenak genangan wadok bener meriah dan impormasi tanah kami di kembalikan kenegara tidak perlu dikembalikan kenegara itu tanah negara masak tanah negara dikembalikan kenegara bukan berarti tanah milik negara dan kami sebagai warga negara berhak untuk mengelola tanah negara itu kami mempaatkan kami tempuh sesuai prosudurnya sesuai peraturan perundang undangan  kami dapatkan dengan cara sporadik dan membayar pajak dan memanpatkan dan tanah itu mengacu untuk kepentingan umum.itu tanah wajib pemerintah Menganti rugi dengan dibuktikan surat surat dan membayar pajak kenegara.
Dan apa bila pihak bwss1Aceh tetap tidak Menganti rugi tanah garapan kami yang sudah hancur berantakan maka kami mengambil sikap semua bukti pembayaran pajak kami kami kembalikan ke pihak bwss1 dan kita publikan lewat semua media kita undang.untuk apa kami bayar pajak kenegara untuk gaji para pemerintah tanah kami di gali begitu saja patut kami duga adalah pekerjaan para oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dan menzolimi hak kami rakyat.

Pihak bws 1 menjawab:
Maaf pak yg memutuskan diganti rugi atau tdk adalah Aturan dan undang2 yg berlaku. Bukan BWS SI.
Kemarin kita sdh rapat dan sepakat berdasarkan aturan dan undang2 yg berlaku itu adalah tanah negara dan tidak ada ganti rugi. 🙏🏻🙏🏻🙏🏻

Dengan balasan pia watsabb dari pihak bws S1 Aceh Samsul Bahri kembali mengirim/ membalas

Dasar penguasaan fisik atas Tanah Negara yang wajib diberikan Ganti Kerugian atas dasar kelayakan dan keadilan

UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Pasal 9 ayat (2) menyatakan; Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan *pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil*.

PP No.19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Pasal 68 ayat (1) menyatakan; Penilai bertugas melakukan penilaian besarnya Ganti Kerugian bidan per bidang tanah, meliputi :
*a. tanah (tanah negara)*
b. ruang atas tanah dan ruang bawah tanah
c. bangunan
d. tanaman
e. benda yang berkaitan dengan tanah (batu-batuan)
f. kerugian lain yang dapat dinilai (profesi petani)

Pasal 18 ayat (2) menyatakan; Pihak yg Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ;
a. pemegang Hak Atas Tanah
b. pemegang Hak Pengelolaan
c. nazhir untuk tanah wakaf
d. pemegang alat bukti tertulis hak lama
e. masyarakat hukum adat
*f. pihak yg menguasai Tanah Negara dengan itikad baik (penjelasannya : Pemilik Surat Sporadik dn SPPT PBB)*
g. pemegang dasar penguasaan atas tanah, dan/atau
h. pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yg berkaitan dengan tanah.

Irwansyah

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News