Kepala Kejaksaan Negeri Aceh (Kajari) Tamiang Joko Wibisono SH melalui Kasi Intelijen Fahmi Jalil SH MH yang dikonfirmasi membenarkan penggeledahan tersebut.
"Ia benar kemarin Selasa 30 Mei 2023. Kami Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang hanya mendampingi Tim Kejati Aceh," ujar Fahmi, Rabu (31/5/23).
Dari informasi yang diterima, penggeledahan tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.
Tim Kejati Aceh juga membawa sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil yang diinisialkan M oleh Kejati Aceh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan eks-HGU PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti (perkebunan karet) serta penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara oleh pengurus PT Desa Jaya Alur Meranti.
Selain M, Kejati juga menetapkan TY, Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT Desa Jaya Alur Meranti.
Pewarta: SH
Sumber: hendrik
No comments
Post a Comment