Bogor.angkaranews. Kepala sekolah dan wakilnya di SMP negeri 3 CIJUJUNG Cibungbulang, sepatutnya kadisdik Cibinong kabupaten Bogor mengkaji ulang kembali, karena keberadaannya di sekolah tersebut tidak mencerminkan seorang pendidik yang baik, dan di khawatirkan sikap arogannya itu dapat berdampak buruk terhadap siswa di sekolah itu sendiri.
Dengan sikap yang arogan bahkan membentak-- bentak mengatakan kepada wartawan " mau apa lagi kemari, kami lagi sibuk" padahal awak media ini di minta untuk menunggu atas perintah kepala sekolah itu sendiri, tetapi lama di tunggu dan saat keluar dari ruang kerjanya ketika menemui awak media angkaranews malah bersikap arogan.
Dengan sikap arogan dan membentak wartawan bahkan mengusir di area sekolah yang di bangun dari uang rakyat, patut di duga agar wartawan tidak mengetahui soal biaya PPDB yang di minta kepada calon wali murid
Seharusnya sebagai kepsek dan wakilnya yang telah berpendidikan tinggi mengetahui tugas pokok dan fungsi wartawan, karena wartawan memiliki hak sepenuhnya untuk mengunjungi dan konfirmasi kepada siapa saja yang di anggapnya perlu karena sesuai UU no. 40 tahun 1999 memiliki kekuatan hukum yang tetap dan di lindungi negara.
Disamping itu juga telah di atur dalam undang-- undang dan di tetapkan Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.*
Ade
No comments
Post a Comment