JAKARTA, Angkaranews.com - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Adha Tahun 2023 yang jatuh pada 28-30 Juni 2023. Oleh karena itu, demi menjaga kondisi lalu lintas tetap kondusif maka Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korlantas Polri telah menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
“Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023. Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang,” ujar Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.
“Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kemudian hari Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata Dirjen Hendro.
Pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol berlaku pada ruas berikut:
1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek; dan
2. Jawa Barat:
Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi dan Cikampek – Palimanan.
Sementara ruas jalan non tol sebagai berikut:
1. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon; dan
2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.
“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok,” ujar Dirjen Hendro.
Angkutan barang yang dibatasi tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. (GS/WBW/AZN)
---------------
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN DARAT
Aznal S.H.,M.H.
Twitter: @hubdat151
Instagram: @ditjen_hubdat
FB Page dan YouTube: Ditjen Perhubungan Darat
No comments
Post a Comment