Bogor, angkaranews.com - Tak ada bahasa yang paling indah di tujukan kepada kepala sekolah menengah pertama negeri 3( SMPN 3) dan wakilnya Jayadi dengan kata *KALAU BERSIH KENAPA HARUS RISIH*
Dengan sikap yang arogan bahkan membentak-- bentak dengan muka garang mengatakan kepada wartawan "mau apa lagi kemari, kami lagi sibuk" padahal wartawan angkaranews dan jurnal keadilan menunggu atas perintah kepala sekolah itu sendiri tetapi lama di tunggu dan saat keluar dari ruang kerjanya dan menemui awak media ini malah bersikap arogan.
Sangat tidak pantas sebagai seorang pendidik yang nantinya akan menciptakan generasi yang berilmu dan berbudi luhur tetapi sangat disayangkan sebagai pendidik ( GURU ) seakan tidak memiliki etika, marah-- marah tanpa sebab.
Seharusnya sebagai kepsek dan wakilnya yang telah berpendidikan tinggi mengetahui tugas pokok dan fungsi wartawan, karena wartawan memiliki hak sepenuhnya untuk mengunjungi dan konfirmasi kepada siapa saja yang di anggapnya perlu karena sesuai UU no. 40 tahun 1999 memiliki kekuatan hukum yang tetap dan di lindungi negara.
Karena berdasarkan Ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah memberikan perlindungan bagi wartawan karena adanya unsur, "dengan sengaja dan tanpa hak,".
Seharusnya kepsek SMPN3 Cijujung, Cibungbulang dan wakilnya yang arogan tersebut bersikap baik kepada mitranya wartawan, karena telah di atur dalam undang - undang Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Kedua awak angkaranews dan jurnal keadilan akan membahas kepada penasehat hukum masing-- masing media atas kasus pengusiran yang dilakukan oleh kepsek dan wakilnya Jayadi. dan tidak menutup kemungkinan awak media ini dan jurnal keadilan akan menggunakan hak nya yang sesuai tertera pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Red
No comments
Post a Comment