BM.aceh.angkaranews. mahalnya keadilan untuk warga penggarap tanah di dusun Linge antara kampung Simpur kecamatan mesidah semua pihak terkait dari pemerintahan provinsi dan kabupaten sangat memprihatinkan, kata Samsul Bahri kepada angkaranews, hari ini 5/5/23.
Sementara Samsul Bahri menilai" masyarakat seakan tertindas oleh pihak oknum PT berantas Abipraya dan PT putra ogami jaya kami duga adalah biang kerok semua ini karna dia yang awal nya menghancurkan tanah garapan kami, yang bagaikan kebal hukum dan tangan besi"
Menambahkan " begitu berani menghancurkan tanah kami beserta gerombolannya dan setelah itu memberi janji janji untuk mediasi hanyalah bohong semua dan kami merasa kecewa dengan ulah gerombolan itu" ujarnya
Selanjutnya mengatakan" hukum dilanggar semua seperti peraturan BUMDES dan di desa kami cuma yang mengambil keuntungan adalah pihak PT putra ogami jaya yang menjual hasil alam kami kepada pihak PT berantas Abib raya diduga bekerja sama dengan balai Sumatera satu Aceh (. BWSS 1 ) dan diduga bwss1 membuat skenario dalam hal ini" tambahnya
Selain itu "kami pernah melaporkan kejadian ini sama pemerintah dan APH bener meriah dan yang ada hanyalah diabaikan saja malah yang dapat ganti rugi kerohiman warga kampung Rusip dan juga kadesnya pungli dana kerohiman 15 persen atau ratusan juta jumlahnya dari warga yang mendapat uang kerohiman yang bermasalah itu, dan sebagian warga Blang Pante turut serta menikmati uang kerohiman tersebut padahal mereka hanya mengaku sebagai pemilik garap cuma ber selfie ria diatas tanah garap kami, dan kami duga juga pihak BPN aceh tengah berpihak tanpa dasar kepada mereka paparnya
" Kami minta Pemda Bener meriah bersikap adil atau setidaknya membela kami karena tidak dapat di pungkiri bahwa kami selama ini telah membayar pajak SPPT dengan catatan untuk membangun negri bener meriah" tambahnya
"Padahal mengacu pada undang- undang bahwa Pasal 18 ayat (2) menyatakan; Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ;
a. pemegang Hak Atas Tanah
b. pemegang Hak Pengelolaan
c. nazhir untuk tanah wakaf
d. pemegang alat bukti tertulis hak lama
e. masyarakat hukum adat
*f. pihak yang menguasai Tanah Negara dengan itikad baik (penjelasannya : Pemilik Surat Sporadik dan SPPT PBB)* jelasnya
Irwansyah
No comments
Post a Comment