BM.aceh.angkaranews. Tengku jafar, warga penggarap tanah negara kampung Simpur kecamatan mesidah kabupaten bener meriah yang terkena genangan waduk krueng Keureuto .mengatakan pada angkaranews bahwa merasa ditindas atau di rampas kemerdekaannya untuk mempertahankan HAK nya soal ganti rugi lahan yang di garapnya oleh pemerintah, dalam hal ini BWSS I Aceh.
Mereka para penggarap hanya meminta keadilan karena sejak tahun 2015 tetap taat membayar pajak atau SPPT PBB padahal lahan itu tidak dapat bertani lagi karena dengan alasan akan adanya pembangunan waduk, adapun tanaman seperti durian, manggis, pinang dan lainnya habis di babat dan tebangi oleh para ilegal logging / penebang liar dan telah di laporkan ke polres bener meriah namun hingga saat ini tidak di respon atau di tanggapi.
Tengku jafar mengatakan:" tahun 2023 ini Pemda Bener meriah tetap nagih pajak tanah garap itu, seharusnya pihak BWSS I Aceh yang di wakili * YANTI* buka mata dan telinga jangan seperti orang buta dan tuli dengan seenaknya mengatakan tanah garap itu di kembalikan ke nagara dan tidak dapat ganti rugi.seharusnya dia tahu sporadik kami beberapa tahun yang telah di terima pihak BWS, kami curiga dan kami duga ada persekongkolan itu" kata Tengku jafar
Tengku menambahkan" seharusnya *Yanti* yang mengaku perwakilan BWSS I Aceh pertanyakan tentang salah sasaran pemberian kerohiman kepada kampung Rusip padahal Rusip tidak terkena genangan waduk tapi anehnya atas rekomendasi akal-- akalan dari Hamidan reje Rusip sehingga dia ( Hamidan ) meraup ke untungan 15 persen atau ratusan juta di duga di pungli dari mereka yang dapat dana kerohiman tetapi yang di gali tanahnya kampung simpur
" Yanti yang mengaku dari perwakilan BWSS I Aceh mengatakan soal ganti rugi bukan dari BWSS I tapi dari aturan dan undang- undang dan pasal yang telah di tetapkan namun dia tidak tahu atau pura - pura tidak mengetahui, padahal telah di atur UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Pasal 9 ayat (2) menyatakan; Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan *pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil*.
pada Pasal 18 ayat (2) menyatakan; Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ;
a. pemegang Hak Atas Tanah
b. pemegang Hak Pengelolaan
c. nazhir untuk tanah wakaf
d. pemegang alat bukti tertulis hak lama
e. masyarakat hukum adat
*f. pihak yang menguasai Tanah Negara dengan itikad baik (penjelasannya : Pemilik Surat Sporadik dan SPPT PBB)*
g. pemegang dasar penguasaan atas tanah, dan/atau
h. pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Angkaranews tidak dapat klarifikasi dari Yanti terkait kampung yang akan di gusur tidak ada ganti rugi karena terbatasnya komukasi
Irwansyah
No comments
Post a Comment