Bogor.angkaranews. Dengan mengantongi surat sakti dari Dishub UPT wil IV yang mana dugaan tujuannya minta sumbangan atau dapat juga di katakan minta Sedekah, untuk itu sebaiknya KADISHUB Cibinong mengusulkan agar gaji pegawainya ditambah atau di naikkan sehingga ketika lebaran tiba tidak lagi berkeliaran minta THR kepada pelaku usaha.
Sangat miris dan sungguh memalukan karena sebagai pegawai pemerintah dan sudah pasti di berikan honor atau gaji dari uang rakyat yang cukup dan di tambah lagi tunjangan yang lain namun masih saja minta kepada para pelaku usaha dengan modus peningkatan kemitraan dan pelayanan.
PihaK Dishub UPT IV Bogor Barat telah menyalahi wewenang dan pembangkangan terhadap surat edaran KADISHUB nomor 800/5/8 tahun 2023 tentang larangan meminta sumbangan atau tepatnya pungutan liar, namun Reja bersama rekannya tetap melakukan pungutan tersebut karena di anggapnya merasa telah mengantongi surat sakti dari pihak UPT IV. yang di tanda tangani oleh AGUS
Meminta kepada masyarakat dalam bentuknya apapun tanpa memiliki payung hukum yang jelas walaupun memakai seragam kedinasan, maka dapat di kategorikan pungli, dan jangan sampai di katakan oleh para pelaku usaha sebagai penyakit masyarakat ( pekat ) dan sementara kepala UPT IV belum dapat di minta keterangannya karena tidak berada di tempat
Red
No comments
Post a Comment