Nasional

Nasional

Keadilan di Kab. Bener Meriah Tampil Beda, Petani Garap Simpur Memiliki Sporadik Dan Taat Bayar Pajak, Ketika Digusur Warga Desa Lain Yang Dapat Ganti Rugi.

Sunday 28 May 2023

/ by Angkara News


* BM.aceh.angkaranews*. "Kami masyarakat pengarap tanah negara merasa kecewa keputusan rapat yang diadakan pihak balai sungai Sumatera satu Aceh(  BWSS 1 ) yang diadakan di hotel Al fatah 16/5/23 jalan pendopo bener meriah yang ikut hadir dari BWSS I Aceh" kata Irwansyah pada angkaranews.

fardhianti perwakilan BWSS menyatakan tanah garapan masyarakat tidak ada ganti rugi karena menurutnya tanah garap itu masuk kawasan hutan, dan peryataan perwakilan BWSS 1 sangat tidak masuk akal karena dia membuat peryataan sangat keliru padahal itu tanah sudah jelas statusnya APL.

"Seharusnya YANTI panggilan singkat dapat melihat bahwa  masyarakat sudah mempunyai surat sporadik dan membayar pajak setiap tahunnya bahkan sampai saat ini tahun 2023  pemerintah masih memungut pajak dari warga penggarap".


" karena menurut kami peryataan itu hanyalah pembodohan dan diduga ada oknum  tertentu yang ingin meraup keuntungan dari ganti rugi tanah tersebut"

Irwansyah alias wan maneh menambahkan" berdasarkan surat dinas pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman kabupaten bener meriah no : 765/141/2018 tertangal 30 Agustus 2018 perihal klarifikasi atas Surat BAPPEDA tentang rekomendasi kesesuaian Rencana Tata Ruang (RTRW ) no.050/190/111.tangal 30 Maret 2016 menyatakan Daerah Genangan Bendungan Keureuto masuk kedalam kawasan APL seluas 209,5 Ha yang mana tanah penguasaan garapan kami masuk dalam kawasan tersebut".

"Dan juga pada tanggal 21 September 2020 tanah garapan kami ditetapkan sebagai lokasi pengadaan tanah untuk pembagunan bendungan keureuto pada genangan di wilayah kabupaten bener meriah di kampung Simpur kecamatan mesidah dan kampung pasir putih kecamatan siah utama sebagai mana surat keputusan bupati bener meriah nomor 593.82/592/SK/2020 tertanggal 21 September 2020"

"Apalagi pada tanggal 19 September 2020 kami telah menanda tangani kesepakatan lokasi untuk pengadaan tanah pembagunan bendungan keureuto yang berlokasi di kampung Simpur kecamatan mesidah dengan bukti dokumen sporadik tertangal 12 Oktober 2015 dan SPPT  PBB dalam berita acara kesepakatan lokasi".

"Kami penggarap tanah dengan bukti dokumen di atas merasa ditindas oleh oknum BWSS 1 Aceh karena  menyatakan kawasan hutan padahal itu sudah jelas tanah APL kalau memang betul semua surat dan petanya di rombak kembali, Jangan asal ngomong seakan mementingkan untuk pribadi dan buktikan pada kami bahwa itu  kawasan hutan, dan waktu tempo hari Yanti dari bwss1 meyatakan itu tanah negara tapi sekarang udah lain lagi ngomong nya ada apa ini" kata WAN maneh nada curiga.

Warga penggarap menilai didalam pada Pasal 18 ayat (2) menyatakan; Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ;
a. pemegang Hak Atas Tanah
b. pemegang Hak Pengelolaan
c. nazhir untuk tanah wakaf
d. pemegang alat bukti tertulis hak lama
e. masyarakat hukum adat
*f. pihak yang menguasai Tanah Negara dengan itikad baik (penjelasannya : Pemilik Surat Sporadik dan SPPT PBB)*
g. pemegang dasar penguasaan atas tanah, harus mendapat ganti rugi.

G. Ad

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News