Banda Aceh, angkaranews. Kemenkumham Provinsi Aceh menegaskan, setelah melakukan pemeriksaan baik internal maupun ekternal oleh Tim Riksa di seluruh Lapas dan Rutan di Aceh tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para kepala Lapas dan kepala Rumah Tahanan (Rutan).
Kepala Bidang Pelayanan, tahanan, kesehatan, Rehabilitasi, pengelolaan benda sitaan, barang rampasan negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Aceh, Jefri Purnama,SH,MH dalam keterangannya kepada Wartawan Kamis (04/05) menyatakan,sebelumnya beredar isu melalui sebuah media online bahwa adanya dugaan pelanggaran kode ethik yang dilakukan oleh sebuah Lapas di Aceh. Namun dalam pemberitaan tersebut tidak disebutkan Lapas dan Rutan mana yang melakukan pelanggaran kode etik tersebut.
Setelah beredar berita tersebut, PLH Kepala kantor Kemenkumham Aceh langsung membentuk Tim Riksa yang diketuai Jefri Purnama. Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan kepada 26 Lapas dan Rutan yang tersebar diseluruh Aceh,baik pemeriksaan kepada kepala Lapas, Pegawai dan seluruh Napi tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik, kata Jefri
Menurut Jefri, dirinya bersama Tim Riksa juga melakukan pemeriksaan kepada sumber informasi yaitu seorang Napi wanita di Lapas perempuan kelas IIB Sigli dalam kasus Penggelapan dan Penipuan yaitu pasal 372 Jo 378.Saat di mintai keerangan,wanita tersebut memberikan keterangan yang berubah-ubah.Bahkan kata Jefri, wanita itu mengaku ia hanya iseng membuat catatan perjalanan selama proses hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga ke pengadialan, terakhir wanita itu mengaku di zalimi oleh suaminya sendiri,sehingga dia membuat horet-horet diatas kertas untuk menumpahkan kekesalannya.
Ironisnya lagi kata Jefri, wanita itu juga tidak dapat membuktikan apa yang dituliskannya itu secara hukum.”Kami sangat membutuhkan pengakuan jujur dan bukti-bukti otentik dari napi Wanita tersebut,namun dia tidak dapat menunjukkan,hanya memberikan keterangan berubah-ubah, ”kata Jefri.
Pun demikian sebut Jefri, pimpinan kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dengan tegas berkomitmen, jika dikemudian hari ternyata hal tersebut benar adanya dan bisa dibuktikan secara hukum,maka pimpinan kemenkumham Aceh maupun pimpinan pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada petugas Lapas dan Rutan mana saja yang melakukan pelanggaran tersebut, demikian juga sebaliknya kalau tidak terbukti adanya pelanggaran kede etik, bagaimana kami mau mengambil tindakan,katanya.
Jefri juga sangat menyayangkan pemberitaan yang dilansir media tersebut yang tidak menjelaskan Lokus perkara di Lapas mana dan rutan mana yang terjadi dugaan pelanggaran kode etik tersebut.”Kami sangat mengharagai tugas-tugas Jurnalis untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya,kami juga sangat terbuka untuk di kritik,tapi jangan ada unsur kepentingan,kasian nantinya orang-orang yang tidak bersalah kena sanksi sangkaan akibat pemberitaan,kan nantinya orang jadi korban, ”Sebut Jefri mengakhiri keterangannya.
M.nasir
No comments
Post a Comment