BM.aceh.angakaranews. Pernyataan camat Syiah utama, MUSTAQIM. mengatakan Hamidan reje Rusip tentang reje / kades terbit menyalahi administrasi negara hingga saat ini belum ada tanggapan serius aparat penegak hukum atau tindakan sanksi hukum maupun administrasi dari Pemda Bener meriah.
Berawal dari kecerobohan atau keserakahan Hamidan mengatakan bahwa wilayah Simpur adalah masih wilayah desa nya, sehingga dia ( Hamidan ) membuat surat kepemilikan garap kepada beberapa warga Blang Pante dan mengeluarkan surat rekomendasi agar mendapat dana kerohiman pada pembangunan waduk Krueng keureuto simpur yang ratusan hektar itu..papar Samsul bahri
Ada pun di keluarkannya rekomendasi untuk mendapatkan uang kerohiman dari uang negara tersebut, Hamidan meminta atau memungut 15 persen dari total tanah yang ratusan hektar sehingga Hamidan mengantongi lebih kurang 300 juta rupiah.
Namun pungli yang di lakukannya hingga saat ini belum tersentuh, padahal jelas dan terang benderang dia melakukan pungutan tidak memiliki payung hukum.yang jelas, apalagi bupati bener meriah telah menegaskan serta menetapkan pada pasal 05 tahun 2023 tanggal 20 Pebruari bahwa lahan garap yang di jadikan Hamidan untuk meraup dana kerohiman ternyata bukan wilayah desa ya tetapi masuk wilayah desa Simpur, Hamidan harus bertanggung jawab atas kerusakan tanah Simpur di karenakan ulahnya, jelasnya
Angkara konfirmasi pada Hamidan atas pungli di lakukannya namun hingga saat ini tidak dapat di hubungi
Red
No comments
Post a Comment