Redelong,angkaranews.com - Petue Kampung layangkan surat ke lima instansi Bener Meriah, di antaranya Kejaksaan, Pj Bupati Bener Meriah, Kapolres, inspektorat, DPMk, pada. Jum,at 19 Mei 2023 kemarin. Hal ini di lakukan atas permintaan masyarakat adanya beberapa dugaan penyalah gunaan wewenang, stempel Petue (BPK) di luar sepengetahuan BPK mulai tahun 2017 sampai tahun 2021.
Lanjut adanya dugaan berkas APBDes di tanda tangani dengan tanda tangan palsu.
Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan Reje Kampung Bahgie Bertona dari 2017-2023 tidak pernah di sampaikan / beritahukan kepada petue.
Hal ini diduga kuat oleh petue kampung / BPK sebelumnya adanya indikasi hal yang di tutupi serta dugaan penyalah gunaan dana/angaran desa (Korupsi).
Dana ketahanan pangan senilai 211.000.000 dua ratus sebelas juta tahun 2022 diduga di transfer ke rekening pribadi bendahara.
Kegiatan tahun 2022 adanya dugaan penggelapan sub bidang pemeliharaan jalan lingkungan/gang senilai 75.208.920.00 tujuh puluh lima juta dua ratus delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah. Dengan volume 25 meter diduga piktif.
Sub bidang Desa siaga kesehatan senilai 75.868.480.00 (Tujuh puluh lima juta delapan ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah).
Dana Covid-19 tahun 2021 senilai kurang lebih 90.000.000 (sembilan puluh juta) sebagian di setorkan ke oknum kepolisian di sampaikan secara lisan oleh bendahara desa di depan forum masyarakat.
"Saat kami konfirmasi kepada ketua petue kampung BPK Sulaiman mengatakan bahwasanya benar ia telah melayangkan surat ke lima instansi tersebut atas permintaan masyarakat. Adapun pernyataan terkait kasih dana Covid-19 ke oknum polisi sulaiman petue Desa Bahgie Bertona katakan mempunyai banyak saksi walaupun di sampaikan secara lisan ," Pungkas petue Sulaiman tersebut
Pewarta: SH
No comments
Post a Comment