BM.aceh.angkaranews. Pernyataan perwakilan BWSS I Yanti mengatakan tentang pembangunan waduk di krueng keureuto tidak mendapat ganti rugi, dengan alasan tanah negara di anggap warga sangat menyesatkan karena tidak mengetahui sebenarnya bahwa selama ini tanah yang di garap warga tersebut di wajibkan oleh Pemda Bener meriah untuk membayar pajak setiap tahunnya. mengacu pada Pasal 18 ayat (2) menyatakan; Pihak yg Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) warga penggarap wajib mendapatkan ganti rugi karena telah memiliki sporadik dan telah sesuai pada pasal yang di maksud diatas
UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Pasal 9 ayat (2) menyatakan; Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan *pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil*.
PP No.19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Pasal 68 ayat (1) menyatakan; Penilai bertugas melakukan penilaian besarnya Ganti Kerugian bidan per bidang tanah, meliputi :
*a. tanah (tanah negara)*
b. ruang atas tanah dan ruang bawah tanah
c. bangunan
d. tanaman
e. benda yang berkaitan dengan tanah (batu-batuan)
f. kerugian lain yang dapat dinilai (profesi petani)
Pasal 18 ayat (2) menyatakan; Pihak yg Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ;
a. pemegang Hak Atas Tanah
b. pemegang Hak Pengelolaan
c. nazhir untuk tanah wakaf
d. pemegang alat bukti tertulis hak lama
e. masyarakat hukum adat
*f. pihak yang menguasai Tanah Negara dengan itikad baik (penjelasannya : Pemilik Surat Sporadik dn SPPT PBB)*
g. pemegang dasar penguasaan atas tanah, dan/atau
h. pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yg berkaitan dengan tanah.
Red
No comments
Post a Comment