Nasional

Nasional

*WAN maneh : Reje Rusip Hamidan Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Wilayah Kampung Simpur dan Diminta APH Lakukan Tindakan *

Wednesday 12 April 2023

/ by Angkara News


Aceh.BM.angkaranews.com. Tudingan warga Simpur kepada reje Rusip Hamidan yang di duga melakukan penyerobotan wilayah kampung Simpur dan juga peryataan camat Syiah utama bahwa reje tersebut, maksudnya ( Hamidan ) telah menyalahi administrasi negara sudah terbongkar. Kata irwansyah, 12/4/23.

Dia menilai dengan berdasarkan peraturan bupati ( PERBUP ) bener meriah Aceh nomor 52 tahun 2022  tentang tapal batas wilayah maka dengan seenaknya reje tersebut melakukan atau menyalahi administrasi negara sesuai yang di katakan camat Syiah utama MUSTAQIM S I I P beberapa hari yang lalu kepada awak media Angkaranews sehingga membuat pertikaian dan kegaduhan dan tak lepas perbuatan perusakan lingkungan.

Selain itu Irwansyah atau WAN maneh (panggilan akrab) mengatakan" sekarang telah terbongkar dan jelas Hamidan sudah melakukan pembohongan kepada masyarakat, katanya itu wilayahnya supaya dia dapat untung lima belas persen dari uang kerohiman yang tidak jelas asal usul uang itu dari mana, karena kalau uang itu dari pemerintah mana mungkin di bagikan ke warga di rumah sani atau di kenal toke Sani"

"Karena kalau itu uang negara yang di kasih sama pemerintah sudah pasti di berikan oleh pihak yang resmi dan di publikasikan, bukan di rumah toke sani, saya duga uang itu dari PT Brantas hanya untuk menguasai tanah garap itu"

"sekarang peraturan bupati  (perbup) Haili yoga yang baru telah di undangkan tentang tapal batas wilayah nomor 05 tahun 2023 tanggal 20 Pebruari tahun 2023 bahwa wilayah yang di hancurkan atas pernyataan Hamidan bahwa itu milik kampung Rusip adalah ke bohongan belaka, karena sesuai perbup bener meriah nomor 05 tahun 2023 pada pasal 18 menerangkan"

" Dengan di tetapkannya peraturan bupati ini, maka peraturan bupati bener meriah nomor 52 tahun 2022 tentang penetapan dan penegasan batas kampung dan wilayah kecamatan syiah utama kabupaten bener meriah di cabut dan di nyatakan tidak berlaku". Tutup WAN maneh

Red

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News