Medan, Angkaranews.co.id - Ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Partai Demokrat Kota Medan Nanda Ramli beserta seluruh kader, mendatangi Pengadilan Negeri Kota Medan. Senin (3/ 4/2023)
Hal itu dilakukan untuk menyikapi adanya Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan KSP Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) RI.
"Kedatangan kami pada hari ini di PN kota medan untuk menyerahkan berkas penolakan PK yang dilakukan oleh Pihak dari kubu Moeldoko untuk menggangu kestabilan Partai Demokrat yang di pimpin secara Sah dan di akui oleh Pemerintah sekarang yaitu Pimpinan Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)," kata Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan Nanda Ramli.
DPC Kota Medan menurut Nanda siap untuk terus berjuang dan mempertahankan keabsahan pimpinan Ketua Umum Partai Demokrat yaitu AHY.
"Apapun itu yang sifat nya menggangu kestabilan Partai Demokrat maka kami lakukan perlawanan. Sama Sama seperti kita ketahui dan kita dengar di konfrensi pers AHY mengatakan bahwa adanya unsur politik untuk mengagalkan calon dari Partai Demokrat yaitu Pak Anies yang di usung menjadi Capres 2024," ujarnya.
Nanda mengungkapkan bahwa Partai Demokrat sudah 16 kali memenangkan gugatan yang dilakukan oleh pihak yang ingin merebut partai berlambang Mercy ini.
"Dengan melakukan PK dari pihak kubu Moeldoko selaku KSP Pembantu Presiden, bila dilihat dari kacamata politik hal itu diduga ada upaya upaya yang ingin mengagalkan pencalonan tersebut. Seharusnya sebagai patriot harus bisa memiliki jiwa Ksatria untuk tidak melakukan cara cara dan upaya mengagalkan atau merusak demokrasi yang sudah terbina selama ini," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPC Kota Medan menambahkan. "Lampiran yang kita serahkan ke PN kota Medan ini akan selalu kita kawal dan kita pantau sudah sampai dimana lampiran berkas penolakan PK kita ini. Apapun akan kita lawan mau dari segi hukum atau pun dari segi politiknya karena Sama sama kita yakin Ketum AHY lah yang benar, jadi klo kita benar ngapain kita takut untuk melawannya," tutupnya.
(Sugianto)
No comments
Post a Comment