Perkara yang dilimpahkan tersebut adalah Kasus Pelanggaran Undang Undang No 11 tahun 2020 Pasal 156 ayat (1) berupa Pelanggaran dengan tidak membayar uang pesangon dan Uang Penghargaan masa kerja dengan tersangka IT Direktur Utama PT.Bostinco Bogor.
Dengan ancaman hukum Pidana 1 s/d 4 tahun penjara atau denda Rp 100 juta s/d Rp 400 juta.
Adapun Tim Penyidik PNS Kemenaker dan Disnaker Provinsi Jawa Barat yang melimpahkan Perkara tersebut terdiri dari Bagus Kuncoro, Teguh Riyanto, Andry Santosa dan Dede Riyanto.Pelimphan perkara tersebut disertai barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Cibinong Kab Bogor tidak membayar Uang Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja terhadap Karyawan PT.Bostinco di Citeurep Bogor .
(BD)
No comments
Post a Comment