Nasional

Nasional

Putri Candrawathi di Vonis 20 Tahun Penjara

Wednesday 12 April 2023

/ by Angkara News


Jakarta, Angkaranews.com - Istri Sambo, Putri Candrawathi di jatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Vonis tersebut sebelumnya putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
atas pengajuan banding dari pihak terdakwa Putri Candrawathi.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ewit Soetriadi di PT DKI Jakarta hari ini Rabu (12/4/2023).

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomer 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Ewit Soetriadi di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Putusan Majelis Hakim PT DKI tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 20 tahun penjara.

Terdakwa Putri Candrawathi sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor perkara 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. yang memvonis Putri dengan hukuman 20 tahun penjara.

Atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Putri dan kemudian mengajukan banding teregister dengan Nomor: 54/PID/2023/PT.DKI.

Terdakwa Putri Candrawathi dinilai majelis hakim PN Jaksel telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.**(And/PMJNews)


No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News