Nasional

Nasional

Lemahnya Pengawasan, Desa Kotabatu Ciomas Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tanpa Izin

Monday 17 April 2023

/ by Angkara News

Kian maraknya peredaran obat golongan daftar G seperti tramadol dan hexymer diduga dijual bebas tanpa izin edar.
Bogor, Angkaranews.com- Kian maraknya peredaran obat golongan daftar G seperti tramadol dan hexymer diduga dijual bebas tanpa izin edar.

Pantauan di lapangan, obat-obat penenang golongan G itu dijual secara bebas kepada remaja dan pengamen di Kampung Cibogel RT.02/09 Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor.

Menurut Esha, Ketua Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif (GARNIZUN) DPD Bogor , hal itu lantaran diduga kuat karena lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah setempat.

Esha menyatakan penolakan adanya peredaran bebas obat-obatan keras di wilayahnya. Pihaknya pun mengaku telah berulang kali melaporkan secara lisan kepada pihak aparat desa maupun pihak kecamatan. 

Menurutnya, pemerintah terkesan melakukan pembiaran kemaksiatan tersebut menjamur.

“Harapan kami agar pihak pihak terkait dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan undang undang, dan kami memberi ultimatum apabila peredaran tersebut tetap berjalan,” harapnya.ujarnya kepada wartawan. Selasa 18 April 2023.

Esha menjelaskan, tindakan tersebut jelas perbuatan melawan hukum sebab sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebab tramadol dan hexymer adalah salah satu jenis obat keras golongan G.

Penggunaannya harus dalam pengawasan resep dokter karena apabila salah dalam penggunaan obat tersebut akan menyebabkan evek samping dan merusak sistem kerja otak.

“Kami berharap kepada aparat penegak hukum khususnya Polsek Ciomas agar segera bertindak mengamankan oknum penjualan obat jenis Tramadol dan hexymer yang termasuk jenis obat keras golongan G dimana penggunaannya harus dalam pengawasan resep dokter agar dapat menyelamatkan generasi anak bangsa,” pungkasnya.

Sementara itu, AKP Muhammad Ilham Kasat Narkoba Polres Bogor saat dihubungi via WhatsApp menyampaikan akan menindaklanjuti informasi dari warga terkait peredaran obat keras tanpa izin tersebut.

"Siapapun pelakunya yang dengan sengaja mengedarkan obat keras terbatas secara ilegal akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. (Redaksi)

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News