Nasional

Nasional

Kades Ini Diduga Korupsi Ratusan Juta yang Bersumber dari ADD dan DD Kini Nasibnya!

Monday, 10 April 2023

/ by Angkara News

Kades Bangunsari Pacitan ditahan (Purwo Sumodiharjo/detikJatim)

Pacitan, Angkaranews.com - Kejari Pacitan telah mengamankan seorang pejabat kepala desa. Diduga Kepala Desa telah menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2022 di wilayah yang dipimpinnya.

Dikutip dari DetikJatim.com Kepala desa tersebut berinisial ES (42). Ia diketahui merupakan kades Bangunsari, Kecamatan Bandar. Saat ini, ES telah berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan.

"Yang bersangkutan ditahan atas penyalahgunaan ADD dan DD dengan nominal Rp 516.816.200," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djunarto, kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Baca Juga : Sungai Puraseda Jadi Keruh, Warga Tidak Bisa Beraktivitas

Uang ratusan juta rupiah itu, lanjut Yusaq, mulanya dialokasikan untuk pembangunan desa. Peruntukan lainnya untuk pemberdayaan masyarakat. Hanya saja, hingga tahun anggaran berlalu kegiatan itu tak kunjung terealisasi sesuai perencanaan di tingkat desa.

"Nominal itu didapatkan dari perhitungan berbagai item pekerjaan yang tidak dikerjakan atau fiktif. Seperti pembangunan jalan dan pengadaan bibit alpukat," papar Yusaq.

"(Tersangka) dititipkan di Rutan Pacitan. Penahanan pertama selama 20 hari, nanti ada perpanjangan lagi," tandas Yusaq.

Baca Juga : Ini Jadwalnya Rapat Anggota Komisi III DPR RI Terkait Transaksi Janggal Rp 349 T

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU 31 Tipikor.*** (Sumber

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News